Riyan Permana Putra Sebut Kasus Dugaan Peredaran 100 Kg Lebih Ganja Masuki Eksepsi
Bukittinggi – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, bersama tim hukum Kantor Pengacara Riyan Permana Putra, yaitu Gusti Prima Maulana, SH, MH dan Dedi Afrizal, SH menyatakan kasus dugaan peredaran 100 kg lebih ganja masuki agenda eksepsi pada Kamis, (25/1/2024) untuk menyampaikan keberatan terdakwa terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa RT didakwa dengan dakwaan Kesatu: Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Dakwaan Kedua: Pasal 111 Ayat (2) 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam perkara pidana dengan Nomor Reg. Perkara No. 5/Pid.Sus/2024/PN Bkt.
“Bahwa berdasarkan pengamatan kami Penasehat Hukum Terdakwa, dalam penyidangan perkara ini sangat tidak mengandung pertimbangan-pertimbangan yuridis, tetapi lain dari itu. Oleh karena itulah, sejak dini maka kami hendak mengindikasikan juga pada persidangan yang terhormat agar sidang ini diselenggarakan bukan untuk mengabdi kepada kepentingan seseorang atau sekelompok orang orang yang pandai, cerdik dan berkuasa dalam memanfaatkan aparat penegak hukum seolah-olah untuk kepentingan hukum dan keadilan. Sehingga yang terjadi justru bukan untuk kepentingan hukum (Pro Justitia),” ungkap Riyan di Bukittinggi, Kamis, 25 Januari 2024.
Riyan Permana Putra mengungkap lebih lanjut bahwa, eksepsi yang akan diajukan selaku yang Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh penyidik Polri dalam perkara ini, yang lebih dikenal dengan “Pelanggaran Miranda Rule” dalam proses peradilan, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa tersangka diancam dengan dakwaan pertama , kedua dengan ancaman maksimal lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
Bahwa dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka/Terdakwa.
Bahwa Fakta Hukum menunjukan ternyata Penyidik Polri dalam perkara ini telah melalainkan kewajibannya yaitu dalam pemeriksaan terhadap terdakwa tetap dilanjutkan meski terdakwa pada saat itu tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Bahwa dalam adanya Perubahan Berita Acara Pemeriksaan Terhadap diri Terdakwa, Terdakwa hanya disuruh menandatangani Perubahan BAP tersebut tanpa diberitahu bagian mana yang dirubah dalam Keterangan BAP terdakwa dan Pada saat itu Terdakwa juga tidak didampingi oleh Penasihat Hukum , sehingga dengan demikian hasil BAP penyidik yang dijadikan dasar penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasarkan hukum.
Bahwa, mengingat Miranda Rule yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP bersifat imperative, maka mengabaikan ketentuan ini mengakibatkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Tidak Dapat Diterima serta mengakibatkan “hasil penyidikan tidak sah atau illegal”.
Bahwa atas dasar hal-hal yang kami sampaikan diatas selaku Penasihat Hukum Terdakwa, dapatlah kiranya disimpulkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri dalam perkara ini terhadap Terdakwa RT adalah tidak sah maka Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampinggi Penasehat Hukum yang telah ditunjuk sesuai dengan kerangka Pasal 114 jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemeriksaan penyidikan tersebut adalah batal demi hukum , dan mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menetapkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum untuk di nyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. karena bertentangan dengan hukum acara (undue process).
Selain itu menurut Riyan, berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum. Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena uraian perbuatan di Dakwaan Kesatu dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan Dakwaan Kedua. Uraian perbuatan dalam Dakwaan Kedua menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan Kesatu, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain yang mana pada dakwaan kesatu Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan pada Dakwaan KEDUA Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana pada : Pasal 111 Ayat (2) 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur lible atau kabur. Bahkan Kejaksanaan Agung sendiri melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Riyan dan tim hukum RT juga menjelaskan bahwa Tidak Benar paragraf kedua dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-70/Enz.2/BKT/11/2023 tertanggal 5 Januari 2024 yang menyatakan :
“Berawal pada bulan Juli 2023 terdakwa menelpon saksi F (perkara terpisah) mengajak saksi F untuk menjemput Narkotika jenis Ganja di Daerah Penyabungan lalu saksi F menjanjikan mau mencari orang kemudian saksi F menghubungi saksi IP (perkara terpisah) untuk menjemput Narkotika jenis ganja ke Penyabungan dimana saksi IP menyanggupi ajakan saksi F tersebut setelah itu saksi F menghubungi terdakwa mengatakan saksi IP yang akan menjemput Narkotika jenis ganja ke Penyabungan. Saksi IP Bahwa pada hari tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Juli tahun 2023 saksi IP pertama kali menjemput Narkotika Jenis ganja sebanyak 80 Kg, 40 Kg saksi IP kirim kepada Kota Padang sedangkan yang 40 Kg lagi disimpan di rumah saksi F 13 Kg milik saksi IP dan yang 27 Kg milik terdakwa. Kemudian yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Agustus tahun 2023 saksi IP kembali menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan sebanyak 110 Kg lalu saksi IP bersama dengan saksi F mengantarkan ke daerah Lasi sebanyak 55 Kg sisinya disimpan dirumah saksi F dimana 12 Kg telah saksi IP jual sisa 4 (empat) Paket Narkotika/4 Kg dan 7 (tujuh) paket Narkotika/7 kg milik terdakwa”.
Karena yang sebenarnya dalam peristiwa hukum hanya ditemukan sebesar 11 Kg ganja sebagaimana bukti pernyataan terdakwa dan pada halloriau.com yang menyatakan pada tanggal 22/08/2023 jumlah ganja yang ditemukan pada saat penangkapan hanya 11 Kg yang mana milik terdakwa bukan 7 Kg tetapi 5 Kg yang mana 6 Kg lagi adalah punya Saksi IP.
Maka oleh sebab itu Dakwaan penuntut umum adalah kabur karena ada jumlah barang bukti yang berbeda dalam dakwaan penuntut umum yang dalam dakwaan menyatakan milik terdakwa 27 Kg dan ada juga yang menyatakan 11 Kg. Lalu tidak benar dalam peristiwa hukum “pada bulan Juli tahun 2023 saksi IP pertama kali menjemput Narkotika Jenis ganja sebanyak 80 Kg, 40 Kg saksi IP kirim kepada kota padang sedangkan yang 40 Kg lagi disimpan di rumah saksi F 13 Kg milik saksi IP dan yang 27 Kg milik terdakwa. kemudian yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Agustus tahun 2023 saksi IP kembali menjemput Narkotika jenis ganja kepenyabungan sebanyak 110 Kg lalu saksi IP bersama dengan saksi fauzan mengantarkan ke daerah lasi sebanyak 55 Kg.” Karena hanya 11 Kg saja yang ditemukan dalam peristiwa hukum pada bulan Agustus 2023 tersebut sebagaimana bukti pada halloriau.com pada tanggal 22/08/2023.
Sebelumnya dilansir dari antara sumbar, Personel TNI dari Kodim 0304 Agam bekerjasama dengan Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja 100 kilogram lebih, yang diduga dikendalikan oleh narapidana Lapas Bukittinggi.
“Terimakasih kepada rekan dari TNI yang membantu pengungkapan, kami amankan dua orang narapidana di Lapas Bukittinggi yang menjadi pengendali peredaran narkotika jenis ganja, informasi awal jumlahnya 100 kilogram lebih,” kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Selasa.
Dua orang narapidana itu adalah R (22) yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama, dia dibantu oleh rekannya S (40).
Pengungkapan kasus pengendalian narkoba dari balik jeruji itu diawali dengan penangkapan pelaku pengedar ganja yang dilakukan Unit Intel Kodim 0304 Agam di Padang Luar dan Sarojo Bukittinggi.
“Setelah pengembangan, dua orang pelaku yang ditangkap oleh rekan TNI kemudian mengaku mendapatkan ganja dari narapidana di dalam Lapas, setelah kami koordinasi dengan Lapas dan disinkronkan, ternyata benar,” kata Syafri.
Kedua narapidana tersebut mengakui menjadi pengendali ganja yang didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara untuk dijualbelikan di Kota Bukittinggi dan sekitarnya.
“Mereka mengendalikan dari Lapas ini melalui komunikasi telpon seluler, kami masih melakukan penyidikan dan mengejar kemungkinan barang bukti dan tersangka lain,” kata Kasatnarkoba.
Sementara itu, Kalapas Bukittinggi, Marten mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami tidak begitu faham cara pelaku mengendalikan dari dalam Lapas, nanti hasil penyelidikan bisa didapat, kami tidak akan menghalang-halangi penegakan hukum, kami akan bekerjasama sehingga peredaran narkoba bisa diberantas,” kata dia.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman kurang lebih 20 tahun hukuman penjara.(Alfatah/Fendy Jambak)