
Riyan Permana Putra Dipercaya Menjadi Pengacara DJ Pekanbaru
Bukittinggi – Bakal Calon (Bacalon) Bupati Pasaman yang juga pengacara, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH dipercaya IP, seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) Pekanbaru yang juga merupakan warga Kabupaten Pasaman sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Pasaman.
Selepas penandatanganan surat kuasa pada Kamis, (21/3/2024), bertempat disalah satu rumah makan di Lubuk Sikaping, Bakal Calon (Bacalon) Bupati Pasaman yang juga pengacara, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH. Pada kesempatan tersebut Riyan Permana Putra menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada IP yang telah mempercayainya dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, ujarnya.
Riyan Permana Putra yang baru saja merintis lahirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasaman berkomitmen memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak setelah perceraian pasangan suami-istri, sebagai wujud kepedulian terkait dengan hak perempuan dan anak tersebut.
“LBH Pasaman berkomitmen menjalankan memberi perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Riyan Permana Putra.
“Upaya perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian tersebut dalam bentuk pembebanan nafkah anak, nafkah idah, mutah, dan nafkah madhiyah (nafkah lampau) kepada pemohon atau mantan suami,” katanya lagi.
Dia menjelaskan jika mengutip Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Amran Suadi yang waktu itu Riyan Permana Putra temui dalam Seminar di UIN Imam Bonjol Padang bahwa penguatan terhadap pelindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian memang perlu terus ditingkatkan dengan cara membangun kerja sama interkoneksi sistem.
Pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian perlu terus ditingkatkan dengan menggunakan mekanisme interkoneksi sistem (melibatkan extra judicial power) dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangan masing-masing.
“Intinya dalam rangka menjamin pemenuhan perlindungan perempuan dan anak pasca-perceraian diperlukan praktik baik, diperlukan iktikad baik dari semua unsur bahkan lintas instansi terkait. Kita juga perlu inisiatif, kesadaran, dan upaya kolaborasi yang sungguh-sungguh dari negara, pemerintah, pengadilan, dan masyarakat untuk memastikan hak perempuan dan anak dapat terlaksana dengan baik di Indonesia,” kata dia.(Fendy Jambak)