Riyan Permana Putra Minta Pimpinan Cabang BRI Bukittinggi Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi

 

Bukittinggi – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, Pengacara nasabah dengan inisial J dan R yang digugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Cabang Bukittinggi meminta kepada Majelis Hakim pada perkara perdata Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN.Bkt agar prinsipal Pimpinan BRI Bukittinggi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Permintaan ini sangat beralasan hukum karna menurut Riyan Permana Putra dan tim sebagai wujud kekhususan, terdapat beberapa ketentuan dalam hukum acara gugatan sederhana yang berbeda jila dibandingkan dengan hukum acara gugatan konvensional, katanya disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Kamis, (21/4/2024).

 

Riyan Permana Putra melanjutkan contohnya adalah mengenai batas waktu penyelesaian perkara paling lama selama 25 hari kerja, lalu upaya perdamaian yang mengecualikan mekanisme mediasi, serta upaya hukum hanyalah berupa keberatan, dan tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, dan lain-lain.

 

Riyan Permana Putra pun mengungkapkan selain ketentuan-ketentuan tersebut, salah satu kekhususan pada gugatan sederhana adalah mengenai kehadiran para pihak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Gugatan Sederhana yang mengamanatkan agar Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

 

“Maka kami meminta pimpinan Bank BRI Cabang Bukittinggi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada perkara perdata Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN.Bkt sesuai aturan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Gugatan Sederhana,” tegas pengacara yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi serta perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat ini.

 

Dalam persidangan media ini menyaksikan, Riyan Permana Putra juga meminta agar kuasa dari Bank BRI Cabang Bukittinggi membawa AD/ART Perseroan hingga surat kuasa asli.

 

Sebelumnya berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bukittinggi, Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Cabang Bukittinggi mengajukan gugatan terhadap nasabah ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

 

Berdasarkan relaas panggilan (surat tercatat) perkara perdata Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN.Bkt menyatakan sidang dilaksanakan pada Kamis, 21 Maret 2024.

 

PT BRI Cabang Bukittinggi selaku penggugat, dan yang menjadi tergugat adalah J dan R. Dengan nilai sengketa sebesar Rp. 59.922.326,00.

 

Permohonan gugatan tersebut tampaknya merupakan gugatan sederhana terkait wanprestasi. Gugatan sederhana yang diajukan BRI Cabang Bukittinggi diduga terkait masalah pinjam meminjam uang antar peminjam (debitur) dengan pihak Bank.(Fendy Jambak)

 

 

 

Bagikan: