Terkait Polemik “Warung Utsman” , Riyan Permana Putra sebut Dugaan Penyelewengan Dana Baznas Diancam Pidana Korupsi
Bukittinggi- Warung Utsman adalah program kerjasama dengan Pemerintah dan dipergunakan untuk masyarakat yang tidak mampu.
Saat sejumlah awak media menyambangi kantor BAZNAS dengan didampingi seorang aktivis kota Bukittinggi Bonar untuk mengadakan bincang-bincang serta tatap muka dengan ketua Pelaksana Warung Utsman Muhammad Defrisal.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Warung Utsman Muhammad Defrisal kepada awak media di kantor BAZNAS, Bukittinggi pada Kamis (21/03).
“Sebenarnya Infaq kita belum terlalu maksimal, kita mungkin selama ini infaq itu melalui uang saja baik itu ke Budiman dan lain-lain, tetapi masyarakat bisa berinfaq berupa barang,” terangnya.
Dikatakannya, caranya yakni pihaknya membantu dana untuk programnya, dan nanti masyarakat bisa berbelanja disana di warung Utsman dan kita berikan voucher sebesar Rp 200 ribu.
“Itu adalah sebagai stimulasi agar masyarakat kita terima infaqnya tidak hanya berupa uang, akan tetapi bisa berupa barang,” ujar Defri.
Menurutnya, Warung Utsman ini memberikan bantuan untuk masyarakat yang tidak mampu, yang belum terdata di DTKS.
Untuk harga barang-barang bervariasi, agar masyarakat merasakan manfaatnya.
Ada salah satu media yang mengatakan bahwa untuk kwitansi kami terjadi mark up ada harganya PD.Mega Cipta Lestari dengan total belanja Rp.10.567.933, dan stelah diinput melalui aplikasi kasir warung Utsman berubah menjadi Rp.11.846.000,-.
“Saya tidak tahu ia dapat data darimana, dan saya terkejut dan sambil tersenyum, karena nama saya disebut disana, dan ia menanyakan apa bisa wawancara, saya waktu itu sedang rapat dan sesudah rapat saya ada janji dengan mustahiq untuk melakukan survei kelapangan karena masih banyak yang akan disurvey,” terangnya.
Ia menambahkan, ia akan memberikan peluang, silahkan catat aja serta tulis pertanyaan pertanyaannya dan nanti saya akan menjawab.
“Kami juga mempunyai data dan bukti kwitansi dalam penggunaan dana hibah tahun 2023 dengan diketahui ketua dan pimpinan dan ini sesuai faktur tidak ada penggelembungan harga dan silahkan cek ke seluruh tempat kita belanja,” jelasnya.
Menurut dia, semua pembelanjaan ada sekitar Rp 700 juta dan sisanya kami kembalikan ke kas negara.
“Jadi tuduhan itu tidak benar dan saya tidak tahu media tersebut mendapat data darimana,” tukas Defri.
Ia menambahkan, silahkan dicek dan ini tidak ada mark up harga dan ini sesuai data dan laporan kami.
Ditempat berbeda warga Bukittinggi yang juga praktisi hukum menyatakan terkait adanya dugaan polemik mark up pada program Warung Utsman seharusnya Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) Bukittinggi agar mengutamakan akuntabilitas penyaluran zakat. Hal ini disampaikannya disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Jumat, (22/3/2024) di Bukittinggi.
Menurut Riyan Permana Putra, BAZNAS adalah lembaga yang pejabatnya dilantik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga proses mulai dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai akuntabilitasnya harus dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara.
Dari proses pengumpulan zakat, menurut Riyan Permana Putra dengan adanya UU No.23 Tahun 2011 tersebut, BAZNAS tidak boleh mengumpulkan zakat secara sembarangan karena mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian zakat semua dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itu melibatkan auditor BPKP, BPK , kejaksaan, polisi dan KPK.
KPK terlibat dari aspek pengelolaan keuangan negara yang masuk menjadi bagian dari objek Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu jika menyalahgunakan wewenang, dan jika mengelolanya dilakukan secara melawan hukum.
“Secara melawan hukum itu berarti melakukan hal yang bertentangan dengan aturan. Sedangkan menyalahgunakan wewenang terbagi tiga, yaitu melampaui wewenang, menggunakan wewenang tidak untuk kepentingan publik tapi untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu, dan ketiga digunakan secara tidak prosedural,” pungkas Riyan.
Riyan Permana Putra mengingatkan kepada pengelola dan amil zakat, bahwa uang Badan Amil Zakat (Baznas) adalah uang negara setelah uang dari Muzaki diterima oleh pengurus atau pengumpul uang Baznas dan dimasukkan ke dalam rekening Baznas.
“Dengan kata lain setiap dugaan penyelewengan dana Baznas yang dilakukan pengelola ataupun amil zakat, bisa dipidana dengan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang korupsi sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” tutupnya.(Fendy Jambak)