Jika Tidak Ada Tanggapan dari Gubernur Sumbar, Riyan Permana Putra sebut Keberatan PAW Herman Sofyan akan Diteruskan ke Mendagri

Bukittinggi – Pada Senin, (1/1/2024) lalu kepada media ini pengacara Herman Sofyan, SE, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, mendapatkan permintaan dari klien bahwa setelah seminggu mengajukan keberatan kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), jikalau tidak ada tanggapan kami diminta meneruskan keberatan ke Mendagri.

“Iya benar Inyiak Datuak Herman Sofyan meminta kami mengajukan keberatan Mendagri, jikalau tidak ada tanggapan keberatan yang telah kami ajukan ke Gubernur Sumatera Barat,” terangnya di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi hari ini, Kamis, (4/1/2024).

Menurut Riyan Permana Putra selaku kuasa hukum Herman Sofyan mengatakan keberatan sebagaimana dimaksud berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 75, dimana warga masyarakat yang dirugikan atas keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya admimistraitif kepada kepada pejabat pemerintah atau atasannya yang menetapkan keputusan atau tindakan itu, jelasnya.

Sebelumnya sebagaimana dilansir dari kompas86.com, Herman Sofyan mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi mengatakan, akan terus memperjuangkan hak haknya, karena semenjak di non aktifkan menjadi ketua DPRD Kota Bukittingi merasa dirinya terzalimi oleh kepentingan politik kekuasaan, hal tersebut di sampaikan oleh Herman Sofyan saat mengadakan konferensi pers Rabu, (03/12/24).

Herman Sofyan menyebutkan, selama menjadi anggota Partai Gerindra hingga menjadi Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Partai Gerindra bahwa, ia tidak pernah melawan ketentuan partai bahkan mahkamah partaipun tidak pernah terealisasi, mahkamah Partai ini kan harusnya berakhir di persidangan” pungkasnya.

Pada saat saya mengundurkan diri, sedangkan tanggal 3 sudah diajukan usulan ke DPP Pusat oleh DPD Gerindra Sumbar yaitu Andre Rosiade selaku ketua DPD, dan surat berhenti saya terima bulan Oktober, tetapi tanggal surat Bulan Juli, ini jelas di politisir” ungkan Herman Sofyan.

”Setelah itu surat saya bersamaan dan berkaitan dengan pemberhentian Eril Anwar sama sama tanggal 13 Juli, sementara di sebutkan pemberhentian Eril Anwar karena melawan AD/ART dan mendukung Paslon lain pada waktu itu, dan saya menilai ini adalah pembunuhan karakter, harusnya Partai berterima kasih dengan apa yang saya sumbangkan untuk membesarkan Partai Gerindra di Sumbar ini dari tahun 1987,” tambahnya.

Saya hidupkan DPC Partai Gerindra di Kota Bukittinggi, yang menjadi Barometer berkembangnya Partai Gerindra di 9 Kabupaten Kota Provinsi Sumbar.

Lebih lanjut Herman Sofyan menambahkan terkait dengan somasi ke Partai Gerindra mengatakan, ini adalah proses lembaga, banyak hal-hal yang tidak cocok, seperti saya difitnah mengenai keputusan Mahkamah Partai, melawan ketentuan AD/ART Partai, dan ada hal surat yang di berikan tidak mengacu kepada saya saat mengundurkan diri, ungkapnya.

Dari sisi lain disini kita melihat, Gubernur tidak mengetahui bahwa proses hukum yang masih berjalan, seharusnya Gubernur menahan, sebab kita sedang membela diri di Pengadilan, atas dasar inilah saya mengajukan keberatan.

“Dengan posisi telah berhenti menjadi Anggota DPRD Kota Bukittinggi sekarang ini, otomatis kita menjalankan peraturan yang berlaku kita tetap mengajukan gugatan keberatan kepada Gubernur, kita tunggu 1 (satu) minggu kalau tidak ada tanggapan kita teruskan ke Mendagri, karena secara prinsip saya harus terus memperjuangkan harga diri dan menegakkan kebenaran, tutup Herman Sofyan.

Sebelumnya Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 Atas Nama Herman Sofyan (HS) mendapatkan Keberatan dari yang bersangkutan.

HS melalui kuasa hukumnya Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, dan Gusti Prima Maulana, SH yang merupakan Advokat/Penasehat Hukum Pada Kantor Riyan Permana Putra, SH, MH pada hari ini Jumat, (29/12/2023) melayangkan Surat Permohonan Keberatan Kepada Gubernur Sumatera Barat atas terbitnya Surat Nomor: 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 atas nama HS tersebut.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Fraksi Gerindra DPRD Kota Bukittinggi.

Menurut Riyan Permana Putra selaku kuasa hukum HS mengatakan keberatan sebagaimana dimaksud berdasar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 75, dimana warga masyarakat yang dirugikan atas keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya admimistraitif kepada kepada pejabat pemerintah atau atasannya yang menetapkan keputusan atau tindakan itu, jelasnya.

“Upaya yang kami lakukan adalah melakukan surat keberatan atas terbitnya surat Gubernur tersebut,” ujar Riyan ketika dikonfirmasi, Jumat, (29/12/2023).

Riyan juga menambahkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sengketa Adminisrasi pihaknya masih memiliki tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) sejak surat keputusan itu diterima klien kami atau diumumkan ke publik atau yang bersagkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Dengan pertimbangan dan alasan hukum yang ada pihak Penasehat Hukum yang mendapat kuasa dari HS menyatakan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 Atas Nama HS tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu penerbitan Surat keputusan tersebut diduga cacat hukum dan cacat yuridis.

“Terbitnya Surat tersebut sudah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2016 jo pasal 239 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014,” jelasnya.

Selain itu berdasarkan hasil kajian kami berdasarkan aturan PAW yang ada surat a quo tentunya kami harus menempuh mekanisme berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Landasan terbitnya Surat Gubernur tersebut sama sekali tidak beralasan dan tentunya kami sebagai kuasa hukum pemohon merasa keberatan dan berharap diterima permohonan keberatan dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 Atas Nama HS,” tegasnya.

Selain Itu Kuasa Hukum HS meminta agar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-865-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi tertanggal 27 Desember 2023 Atas Nama HS segera dicabut.

Dan juga Riyan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar dapat menunda pelaksanaan  SK Gubernur Sumatera Barat No. 171-865-2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi hingga adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat dimana saat ini klient kami sedang menempuh upaya hukum kasasi dalam Perkara Nomor: 42/Pdt.SusParpol/2023/PN Bkt maupun upaya hukum lainnya sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang terkait Surat Pemberhentian Klien kami dari keanggotaan partai Gerindra.

Oleh sebab itu, maka sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) secara de facto dan de jure klien kami tetap sebagai Anggota DPRD Kota Bukittinggi, tutupnya.(Fendy Jambak)

 

Bagikan: