PT. Dorevhat Ubers Ibu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Bukittinggi

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari sumbartime.com, ratusan masyarakat rela mengantri untuk mendapatkan LPG yang dibagikan dari PT. Dorevhat Ubers Ibu dalam operasi pasar LPG 3 Kg, di kawasan Luak Anyir kelurahan Gulai Bancah kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, Rabu (14/6/2023).

PT. Dorevhat Ubers Ibu kerja sama (gelar operasi pasar) dengan Pertamina dan Pemerintah Kota Bukittinggi. LPG dibagikan kepada masyarakat dengan HET Rp 17. 000,- .

Dari pantauan media masyarakat diharuskan dalam pembelian menggunakan KTP atau KK dan maksimal 1 tabung per KTP/KK nya.
Masyarakat, ibu rumah tangga, terutama pedagang makanan di Kota Bukittinggi mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 Kg. Kondisi ini sudah berlangsung sejak dua pekan terakhir. Selain itu, harga gas di tingkat pengecer juga mengalami kenaikan.

Wilda (18), salah satu remaja yang rela mengantri untuk mendapatkan gas tersebut mengatakan, kasihan kalau ibu (orang tua) yang antri.

“Kita tadi antriannya dari pukul 11.00 WIB hingga sekarang sudah pukul 15.00 WIB. Capek..! Iya, tapi mau diapain lagi, ini memang sudah menjadi kebutuhan di rumah,” sebut remaja yang tamat tahun ini di salah satu sekolah di kota itu.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu petugas yang membongkar muat mengatakan untuk satu mobil truk ini dibagikan di tiga tempat.

“Sebanyak 240 tabung di sini, setelah tadi pagi di daerah Guguk Panjang dan nanti sore di daerah bukit apit,” ungkapnya.

Ditempat berbeda, untuk menyikapi hal ini, masyarakat Bukittinggi yang juga merupakan praktisi hukum, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., setelah diskusi dengan salah satu pengusaha gas elpiji di Bukittinggi menemukan beberapa akar masalah kelangkaan gas 3 kg di Bukittinggi.

Ia juga berharap pelaksanaan penyaluran elpiji gas 3 kg di Bukittinggi oleh distributor untuk rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021.

“Dengan tepat sasaran dan kita berharap tidak ada lagi masyarakat menengah keatas di Bukittinggi yang memakai serta membeli gas elpiji 3 kg,” harapnya.

Riyan juga menyebutkan berdasarkan Kajian Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi, subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik.

“Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun. Angka subsidi ini sangat besar sekali. Angka ini dipengaruhi oleh harga jual eceran LPG 3 kg yang tidak pernah naik selama 15 tahun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya,” sebutnya.

Riyan pun menerangkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, Riyan berharap adanya kolaborasi dalam penegakan hukum dimana semua pihak dalam  pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.

“Pemerintah, Pertamina harus berkolaborasi dengan penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan masyarakat agar implementasi program yang telah ada dalam aturan distribusi ini dapat terlaksana dengan baik di lapangan,” Usulnya.

Selain itu, Riyan yang merupakan Kepala Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bukittinggi menambahkan untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg di Bukittinggi agar faktor yang menjadi penghambat dalam mendistribusikan gas elpiji 3 kg kepada masyarakat miskin harus diperbaiki.

Apalagi sering ditemukan beberapa akar masalah penyalahgunaan LPG 3 kg, antara lain pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke LPG non subsidi, penimbunan LPG 3 kg, penjualan LPG 3 kg selain kepada konsumen pengguna, penjualan LPG 3 kg melebihi HET yang ditetapkan Pemda yang dilakukan oleh penyalur/sub penyalur, penjualan/pengangkutan LPG 3 kg ke yang bukan wilayah distribusi penyaluran (lintas Kab/Kota atau wilayah belum terkonversi) dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di penyalur, jelas Riyan.

“Dengan pendistribusian yang tepat sasaran, diperkuatnya penegakan hukum dalam menyikapi perilaku agen/pengecer yang negatif, untuk menghindari terjadi kelangkaan gas di Bukittinggi,” ulasnya.

Jadi menurut Riyan, sesuai Peraturan Presiden Republik Nomor 104 Tahun 2007 jo  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 sudah jelas bahwa penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji tabung 3 kg, bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan pengahasilan dibawah 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

“Namun hal yang terjadi dilapangan, sebagaimana hasil penelitian diberbagai wilayah di Indonesia masyarakat dengan penghasilan diatas ketentuan diduga semakin banyak yang menggunakan hak warga miskin dengan membeli serta memakai gas elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut,” ujarnya.

Riyan yang merupakan kandidat doktor UIN Imam Bonjol ini pun mengemukan rumus untuk mengatasi masalah kelangkaan ini melalui tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem distribusi gas elpiji yang diduga banyak tidak tepat sasaran tersebut. Menurut Riyan jika diduga benar distribusi di Bukittinggi itu tidak tepat sasaran maka melanggar prinsip keadilan dalam ekonomi Islam dalam perspektif ekonomi Islam, permasalahan tersebut bertentangan dengan konsep keadilan.

Sementara, konsep keadilan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dalam sistem ekonomi Islam itu sendiri.

Dengan tidak meratanya pelaksanaan pendistribusian elpiji 3 kg bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan ekonomi Islam (Distributive Justice of Islamic Economic).

“Ke depan kita berharap agar distribusi gas elpiji 3 kg di Bukittinggi sesuai dengan prinsip distributive justice of Islamic economic dan sesuai juga dengan Peraturan Presiden Republik Nomor 104 Tahun 2007 jo  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 sudah jelas bahwa penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji tabung 3 kg, bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan pengahasilan dibawah 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM),” tegasnya.(Fendy Jambak)

Bagikan: