Riyan Permana Putra sebut ASN Bukittinggi Harusnya Netral dan Tidak Terlibat Kampanye Prabowo Gibran

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari banuaminang.co.id, terkait berita sebelumnya mengenai Guru MDTA se Bukittinggi Menolak Deklarasi Dukungan Pemenangan Prabowo-Gibran. Dimana terkait pernyataan Kabag Kesra kota Bukittinggi yaitunya H yang menyatakan bahwasanya keberadaannya (di jl. Sudirman/TPD Prabowo-Gibran/red) kebetulan saja, dikarenakan kedatangannya ke Padang untuk mengantarkan undangan pelaksanaan MTQ kota ke kantor gubernur, dan bukan ikut dengan rombongan guru-guru MDTA se Kota Bukittinggi.

Hal itu dibantah oleh guru-guru MDTA Kota Bukittinggi melalui WhatsApp kepada Banuaminang.co.id setelah berita terbit. (10/2).

“Kami menghadiri undangan ini, untuk memuliakan undangan yang direalisasi oleh Kabag Kesra untuk datang ke kota Padang guna memenuhi undangan dari AR,” tegasnya lagi.

Semula, kami mengira akan mendapat pencerahan dari anggota dewan yang sangat kesohor tersebut (AR/red) tau-taunya malahan disuruh mendeklarasikan diri/organisasi untuk menyatakan mendukung Prabowo-Gibran, jelas-jelas kami menolaknya, lanjutnya.

Terkait hadirnya H Kabag kesra Bukittinggi yang menyatakan kebetulan di TPD Prabowo-Gibran, itu bohon. Karena dari Bukittinggi kita sama berangkat, malahan beliau yang menyediakan fasilitas transportasi untuk kami dan menyambut kami sebelum keberangkatan dari Bukittinggi. Walaupun H dengan dua orang temannya tidak semobil dengan 2 bus yang kami tumpangi, terang ustad ini.

“Kalau kursi di ruangan TPD Prabowo-Gibran di Padang tersebut bisa ngomong, dia akan bercerita bahwasanya Kabag Kesra juga masuk keruangan tersebut bersama kami. Dan satunya lagi, kami rasa tim Prabowo-Gibran sudah tau berapa personel yang hadir ke Padang. Hal ini dibuktikan dengan berlebihnya 3 nasi bungkus (disantap setelah shalat di mesjid Raya Sumbar), sementara 3 orang anggota Pemda tersebut tidak bersama dengan kami. Terangnya.

Selanjutnya ustad yang guru ngaji ini membeberkan dengan rinci bahwasanya guru-guru ngaji se kota Jam Gadang ini tidak mau menyatakan sikap untuk mendukung Paslon nomor urut 2 di Pilpres tanggal 14 Februari mendatang. Malahan sang Kabag Kesra meminta untuk me-mediasikannya dengan tim 02. Dan meminta salah seorang ustadz atau ustazah untuk menghubungi ES (walikota Bukittinggi/red).

“Sayangnya handphone Bang Wako (panggilan akrab walikota Bukittinggi/red) tidak bisa tersambung,” jelasnya.

Terkait anggaran dana kesra untuk guru-guru ngaji yang dianggarkan 12 bulan tidak di setujui sehingga menjadi 8 bulan, dengan alasan karena beratnya beban angaran daerah saat ini. Apakah ini untuk menakuti kami ataupun menggertak kami, karena tidak memproklamirkan dukungan terhadap Prabowo-Gibran, kami tidak tau. Begitupun tentang apakah betul anggaran daerah minim, kami pun tidak tau. Jelasnya.

Dan juga terkait Kabag kesra ini mengantar undangan untuk acara MTQ ke kantor gubernur, guru-guru ngaji ini pun tidak tau, karena telah terpisah dengan ketiga ASN kota Bukittinggi tersebut saat tidak terlaksananya memproklamirkan dukungan untuk Prabowo-Gibran.

Ditempat berbeda Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH menyatakan terkait dugaan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden ini tidak sesuai dengan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharapkan ASN berpegang kepada asas netralitas, dimana ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Jadi harusnya ASN Bukittinggi ini netral dan tidak terlibat kampanye paslon mana pun,” harap perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat yang juga Kepala Bidang Hukum dan Advokasi dibeberapa jaringan relawan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) ini di Bukittinggi, pada Sabtu, (10/2/2024).

Apalagi menurut Riyan sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

“SKB ini menegaskan agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” ungkapnya.

Riyan berharap untuk menyikapi dugaan ketidaknetralan ASN ini Bawaslu bergerak karna Bawaslu berperan mengawasi netralitas ASN, berdasarkan UU Pemilu Pasal 93 huruf f.

Dan khusus terkait ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus bertindak sebagai ujung tombak dalam pembinaan disiplin pegawai mempunyai peran strategis dalam menjaga atau memperkuat netralitas ASN dengan mensosialisasikan informasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada kepada pegawai, lanjutnya.

Riyan pun mengungkapkan dalam sudut pandang hukum tentang Pemilu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya, dimana pada Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”.

Lebih lanjut Riyan menjelaskan pada Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Iing Chaiang/Fendy Jambak)

Bagikan: