Jamaah Bukittinggi Kembali Gagal Umroh, Riyan Permana Putra Harap Pemerintah Perketat Pengawasan terhadap Agen Travel

Bukittinggi –  Lagi- lagi jamaah umroh gagal berangkat kembali terjadi di Kota Bukittinggi. Kali ini dialami oleh 13 jamaah umroh asal Kota Bukittinggi dan Kab. Agam, belasan orang gagal berangkat tersebut adalah jamaah PT. KAJ, yang beralamat di Jl. Tangah Sawah – Samping Masjid Agung, mereka dijanjikan akan di berangkatkan pada tanggal Rabu, (24/1/2024).

Mereka gagal berangkat ke tanah suci diduga karena ditipu oleh PT. KAJ dengan Pimpinan RV yang beralamat di Jor. Korong Tabik Kapau Tilatang Kamang, Agam.

Hingga berita ini diturunkan tidak ada kejelasan dari pihak travel. Kami dijanjikan berangkat Rabu, tanggal 24/1/2024, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan oleh pihak PT. KAJ, ungkap Siska Rahmadani salah seorang jemaah umroh asal Bukittinggi.

Siska Rahmadani mengaku kecewa dengan pihak PT. KAJ, dia bersama 13 jemaah lainnya yang dijadwalkan berangkat melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumbar pada Hari Kamis tanggal 24 Januari 2024 menuju Kuala Lumpur – Istambul (Tour Turki) – Madinah – Mekkah – City Tour Kuala Lumpur dan kembali ke Padang.

Semua jamaah telah melunasi biaya umroh sebesar 37 s.d 39 juta rupiah. Setelah di telusuri, diduga kami gagal berangkat karena uang yang kami bayarkan ke PT. KAJ hanya di setorkan senilai 68juta rupiah ke pihak provider, sementara uang jamaah Umrah + Turki yang 13 orang ini sudah diterima PT. KAJ lebih dari 400 juta rupiah, sehingga pihak provider hanya bisa mengambilkan 2 paket saja dari 13 jamaah tersebut.

Beberapa calon jemaah umroh sudah pernah mendatangi kantor agen travel PT. KAJ bersama jurnalis beberapa minggu yang lalu untuk menanyakan perihal keberangkatan, mulai dari visa, tiket PP serta akomodasi penginapan, dan lain-lain. Namun PT KAJ tidak mampu memberikan jawaban, hingga hari H keberangkatan.

Karna gagal berangkat pada tanggal 24 Januari tersebut, pihak jamaah berusaha untuk meminta uang kembali kepada PT .KAJ / pemilk RV sesuai bukti-bukti transfer para jemaah, namun RV sangat sulit di hubungi, awalnya chat hanya dibaca namun tidak dibalas. Ada pun beberapa hari dibalas namun tidak menunjukan itikat baik untuk pengembalian, diminta bertemu selalu bilang lagi di luar kota, bahkan pada hari kamis tgl 25 jan 2024, RV mengaku sedang berada di Pekan Baru. Namun menurut saksi mata beliau pada hari itu berada di Aur Kuning, Bukittinggi.

Di sini kami para jemaah merasa sangat dirugikan secara moril atau pun immateril, kami malu tidak jadi berangkat, waktu, tenaga, fikiran kami habis terkuras mengurus keberangkatan yang tidak ada kejelasan hingga saat ini.

Kami menghimbau PT. KAJ / Pimpinan Ibu RV untuk mempertanggung jawabkan gagalnya keberangkatan di atas, mohon itikat baiknya dengan mengembalikan uang kami full sebelum kami menempuh jalur hukum. Jangan menutup mediasi dengan jamaah seolah anda seorang pengecut, ungkap siska rahmadani.

Ditempat berbeda Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH yang merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan bahwa diduga perlakuan travel umroh bertentangan dengan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Menurut Riyan, UUPK merupakan “payung” yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen.

Barang dan/atau jasa dalam penggunaannya dijamin akan nyaman, aman maupun tidak membahayakan konsumen penggunanya, maka konsumen diberikan hak untuk memilih barang dan/atau jasa yang dikehendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi yang benar, jelas, dan jujur, imbuhnya.

Maka menurut Riyan, jika terdapat penyimpangan yang merugikan, konsumen berhak untuk didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang adil, kompensasi ganti rugi, tegasnya.

Problematika kegagalan pemberangkatan umroh yang terjadi, maka travel berkewajiban melaksanakan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPK. Artinya, travel juga wajib memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang (refund) maupun untuk penggantian jasa yang sejenis, ungkapnya.

Bahkan dalam Butir 3e Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 16 April 1985 Nomor A/RES/39/248 tentang Pedoman Perlindungan Konsumen (Guidelines for Cunsumer Protection) mengetengahkan salah satu kebutuhan konsumen yang harus diupayakan pemerintah, yaitu tersedianya penyelesaian ganti rugi yang efektif.

Jadi, solusi hukum yang bisa dilakukan konsumen adalah menuntut ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada BAB X tentang penyelesaian sengketa diatur secara tegas pada ketentuan pasal 45 ayat (1), yaitu upaya hukum penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Pada akhirnya, Riyan berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap agen-agen travel khususnya agen travel jamaah umroh yang telah menimbulkan wanprestasi serta perbuatan melawan hukum tidak kembali terjadi, harapnya.(Hendra/Fendy Jambak)

Bagikan: