Riyan Permana Putra Dipercaya Menjadi Pengacara Niniak Mamak di Pasaman
Pasaman – Bakal Calon (Bacalon) Bupati Pasaman yang juga pengacara, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH dipercaya Ir. Rosben Aguswar, M.Si, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Alahan Mati, Bonjol, Pasaman yang juga Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman sebagai kuasa hukum (niniak mamak/KAN Alahan Mati, Bonjol, Pasaman) dalam menghadapi proses hukum dalam perkara perdata dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.G/2024/PN Lbs di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman.
Selepas sidang pada Kamis, (18/1/2024), bertempat disalah satu rumah makan di Lubuk Sikaping,
Bakal Calon (Bacalon) Bupati Pasaman yang juga pengacara, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH bersilaturahmi juga dengan Datuak Bagindo Kali yang juga Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Koto Kaciak, Bonjol, Pasaman.
Pada kesempatan tersebut Riyan Permana Putra menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada niniak mamak yang telah mempercayainya dalam menghadapi proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, ujarnya.
Riyan Permana Putra menjelaskan, bagi masyarakat Minangkabau status kepemilikan tanah sebahagian besarnya tidak bersifat pribadi tapi milik bersama (tanah ulayat), yang diterima secara turun temurun dan tidak untuk diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan dalam hukum adat.
Ia menambahkan, bagi mereka arti kepemilikan tanah bukan hanya tentang hak tapi juga merupakan identitasnya, karena dari sanalah mereka biasa mengidentifikasi asal usul sebuah kaum dalam tatanan adat.
Oleh sebab itu, ia berharap semua kepemilikan tanah di Sumatera Barat harus sejalan dengan hukum adat dan kearifan lokal yang telah diakui dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat.
“Tanah ulayat adalah identitas bagi Masyarakat Adat Minangkabau, sehingga mempertahankan keberadaannya menjadi sebuah keharusan bagi orang Minangkabau,” ungkap Riyan.(Fendy Jambak)