Riyan Permana Putra Perjuangkan Tanah Ulayat Masyarakat Bukik Batabuah, Agam

Agam – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, Pengacara Masyarakat Adat Bukik Batabuah, Agam perjuangkan hak konstitusional kliennya dalam mempertahankan wilayah adat kliennya di Nagari Bukik Batabuah, Agam yang baru sidang pertamanya digelar pada Rabu, (25/10/2023).

Riyan Permana Putra membela sekitar sepuluh orang tergugat terkait adanya gugatan perdata dari E dalam perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Riyan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan, (1/11/2023) karna sidang belum dihadiri lengkap oleh para pihak.

Masyarakat menginginkan mempertahankan tanah pada objek sengketa perkara perdata 39/Pdt.G/2023/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Salah seorang tergugat mengatakan, akan mempertahankan tanah melalui jalur konstitusional, yaitu jalur hukum.

Riyan lalu melanjutkan, bagi masyarakat Minangkabau tanah ulayat adalah unsur pengikat
bagi masyarakat untuk tinggal di suatu wilayah dan merupakan identitas masyarakat yang secara konstitusional dilindungi oleh UUD 1945. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban setiap orang untuk menjaga aset tersebut agar tidak tergilas oleh perkembangan zaman.

Riyan berharap kliennya dapat mempertahankan haknya, apalagi ada diantara klien kami yang sebagai tergugat yang telah memiliki sertifikat lebih dari 5 tahun. Dimana daluarsa pengajuan gugatan terhadap kepemilikan tanah dengan sertifikat hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 bahwa masa daluarsa seseorang untuk menggugat kepemilikan hak atas tanah seseorang yang telah bersertifikat adalah 5 tahun, terangnya.(Fendy Jambak)

Bagikan: