Riyan Permana Putra Dipercaya Pengusaha Pekanbaru Perjuangkan Pembatalan Eksekusi

Agam – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, dipercaya pengusaha Pekanbaru, Riau perjuangkan pembatalan eksekusi dalam kasus
Nomor 98/Pdt.Bth/2023/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Riyan menginformasikan terkait kasus dengan Nomor Perkara: 98/Pdt.Bth/2023/PN Pbr telah menyatakan banding pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu, ungkapnya di Pekanbaru pada Jumat, (27/10/2023).

Detil Informasi Banding dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil Pendaftaran Upaya Hukum Banding dalam Perkara Nomor :98/Pdt.Bth/2023/PNPbr.

Riyan menyatakan akan terus memperjuangkan hak konstitusional kliennya dalam mempertahankan tanahnya.

Dalam minggu ini Riyan Permana Putra akan melayangkan memori banding terhadap pihak pemenang eksekusi. Riyan menginginkan mempertahankan tanah pada objek sengketa perkara perdata Perkara Nomor :98/Pdt.Bth/2023/PN.Pbr.

Pengusaha Pekanbaru dengan inisial AP mengatakan, akan mempertahankan tanah melalui jalur konstitusional, yaitu jalur hukum.(Fendy Jambak)

Bagikan: