Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Laporan Adanya Dugaan Penyimpangan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri di Kelurahan Belakang Balok

Bukittinggi – Direktur Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendapatkan keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di Kelurahan Belakang Balok, ABTB, Bukittinggi.

“Keluhan ini kami terima pada Kamis, (12/10/2023). Lokasinya berada di salah satu Kelurahan di Kecamatan ABTB, Bukittinggi. Masyarakat tersebut dirugikan karna hak mereka (9 orang korban,red) untuk mendapatkan bantuan masyarakat Tenaga Kerja Mandiri masing-masing senilai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per orang tidak didapatkan. Jadi kerugian kira-kira Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah),” katanya pada Kamis, (12/10/2023) di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Padahal kelompok mereka berhak mendapatkan bantuan dana dari program penciptaan wirausaha dan Ditjen Binapenta dan PKK Kementrian Ketenagakerjaan yang mana kelompok itu dibentuk diketahui oleh pimpinan kelurahan setempat dan telah lulus seleksi, tambah Riyan.

Riyan melanjutkan bahwa pelapor menduga ada dugaan maladministrasi oleh oknum sehingga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan program bantuan masyarakat Tenaga Kerja Mandiri sehingga merugikan 9 orang korban, sebutnya.

Serta adanya dugaan penggelapan oleh GSP sehingga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan program bantuan masyarakat Tenaga Kerja Mandiri sehingga merugikan 9 orang korban, lanjutnya.

Riyan menerangkan, terkait dengan adanya dugaan maladministrasi berdasarkan Pasal 4 butir d UU 37/2008 (UU Ombudsman RI) tentu Ombudsman (Ombudsman Sumatera Barat, red) bisa membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme, terangnya.

“Memang berdasarkan UU 37/2008, Ombudsman RI (Ombudsman Sumatera Barat, red) berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Hal itu dilakukan apabila maladministrasi dan kerugian masyarakat akibat maladministrasi itu dapat dibuktikan. Adapun UU 25/2009 menyatakan Ombudsman RI dapat melakukan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus dalam menangani tuntutan ganti rugi dari pengadu,” jelasnya.

Dan terkait adanya dugaan penggelapan Riyan menyatakan ini tentu adalah kewenangan kepolisian di mana dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Diperkuat dengan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan, ungkapnya.

Pelapor yang tidak mau menyebutkan namanya berharap agar hak mereka dan kelompok diberikan dan terhadap oknum yang bertanggungjawab agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutupnya.(Fendy Jambak)

Bagikan: