Bukittinggi – Setelah menerima Kuasa Hukum dari manajemen PT. Pangeran Aman Sukses (PAS), Pengacara, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH mengajukan somasi kepada beberapa pihak yang dimaksudkan, antara lain matarakyat_sumbar , fujiharmada_pariwisata , reporter.minang , galeriminang , kaba.bukittinggi , dan jurnalis.id.
Dalam surat somasi tersebut, Riyan Permana Putra yang ditunjuk PT. Pangeran Aman Sukses sebagai pengacara menegaskan, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 September 2023, bertindak untuk dan atas nama klien kami PT. Pangeran Aman Sukses, pihaknya meminta kepada beberapa pemilik akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami untuk menghapus video yang diduga dapat mencemarkan nama baik PT. Pangeran Aman Sukses, tidak mengulangi hal tersebut, dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami PT. Pangeran Aman Sukses paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterbitkan. Lalu memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial atas kesalahannya.
“Pada prinsipnya kami ingin pemilik akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami untuk menghapus video yang diduga dapat mencemarkan nama baik PT. Pangeran Aman Sukses dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami PT. Pangeran Aman Sukses paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterbitkan,” katanya.
Sebagaimana dilansir dari bukittinggiku.com, dalam surat somasi disebutkan enam akun instagram tersebut diduga telah melanggar ketentuan undang-undang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pihak yang menerima somasi diminta untuk melakukan dua hal, yaitu :
1. Menghapus video yang diduga dapat mencemarkan nama baik PT. Pangeran Aman Sukses, tidak mengulangi hal tersebut, dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami PT. Pangeran Aman Sukses paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterbitkan.
2. Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya.(Fendy Jambak)