Terkait Aksi Presma UIN Bukittinggi, Riyan Permana Putra sebut Demontrasi Diperbolehkan Islam sebagai Media Amar Ma’ruf Nahi Munkar kepada Pemerintah

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari menarainfo.valoranews.com mahasiswa UIN Bukittinggi yang memprotes langsung kedatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah cukup menjadi perhatian masyarakat.

Adapun kedatangan Mahyeldi diacara itu, untuk memberikan kuliah dan motivasi bagi mahasiswa baru UIN Syech M.Jamil Djambek Bukittinggi, yang akhirnya urung dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, Heri Tito Rinaldi, SH.MKn, seorang praktisi hukum bidang kenotariatan yang menjabat sebagai Kabid Organisasi Pengwil Sumbar Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan juga Sekretaris Himpunin alumni SMA (Himasma 3) Teladan Bukittinggi regional Sumbar. menyayangkan adanya berita dimedia yang menjelaskan bahwa Presiden mahasiswa (Presma), disitu disebutkan orasi dari Presma sebagai Oknum oleh pihak kampus.

“Harusnya kampus itu mengapresiasi Mahasiswa-mahasiswa yang punya daya juang, yang sudah memiliki rasa (sense of humanity, sense of belonging) sebagaimana yang seharusnya menjadi output dari Perguruan Tinggi yang memiliki Dogma Tri Dharma Pendidikan,” ujarnya di Kantor Notarisnya di Jalan Kusuma Bhakti Bukittinggi, Jum’at ( 25/8/2023).

Ditempat berbeda, Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH yang merupakan praktisi hukum serta perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan mahasiswa UIN Bukittinggi merupakan wujud pengaplikasian nilai pancasila sila ke-4.

Tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa UIN Bukittinggi, demonstrasi legal dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi lain. Demonstrasi merupakan bentuk ekspresi yang produktif dari sekelompok orang yang berisikan tuntutan atas keadaan, kenyataan, luapan kesadaran dan bahkan merupakan bentuk pendidikan kritis kebangsaan, ungkap Riyan.

Riyan menyebutkan masyarakat dapat dengan bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat di muka umum dengan lisan maupun tulisan tanpa ragu, sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga, dan dengan tidak memandang batas-batas, tambahnya.

Riyan juga menjelaskan menyampaikan pendapat di muka umum, diperbolehkan, dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28  yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat.

Konstitusi kita mengatakan bahwa melakukan demonstrasi adalah hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa.

Jika ada larangan yang dilakukan pihak kampus ini dinilai banyak pihak bertentangan dengan pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebutnya.

Dari sudut Islam, Riyan melihat demonstrasi adalah suatu kegiatan aksi massa yang bertujuan untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Dan jika simak di bukittinggiku.ig masyarakat Pasaman Barat mendukung aksi mahasiswa UIN Bukittinggi terkait PSN Pasaman Barat ini. Lalu memang baik dari aksi masyarakat dan mahasiswa UIN kami rasa itu tanpa anarkisme sesuai kovenan internasional, sesuai konstitusi hingga sesuai dengan aturan demontrasi masirah dalam Islam.

“Karena memang dalam Islam, ada dua istilah yang dipakai untuk demonstrasi, yaitu Muzhaharah dan Masirah. Muzhaharah adalah demonstrasi yang disertai tindakan anarkisme, sedangkan Masirah
sebaliknya, yaitu demonstrasi yang tidak disertai anarkisme. Demontrasi dalam Islam tentunya
diperbolehkan sebagai media Amar Ma’ruf Nahi Munkar kepada penguasa atau pemerintah.
Namun tentunya dengan tidak disertai kekerasan dan anarkisme,” tutup alumni Universitas Indonesia ini.(Fendy Jambak)

Bagikan: