Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan LBH Bukittinggi Dipercaya Kembali sebagai Tempat Magang Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar

Bukittinggi – Kantor Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan LBH Bukittinggi dipercaya sebagai tempat magang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa usai mendapat teori dari bangku kuliah.

Penerimaan dan penyambutan mahasiswa magang ini dilakukan oleh Herman Ardi, S.H., M.H.

Riyan Permana Putra, selaku Direktur Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. dan Lembaga Bantuan Hukum Bukittinggi menjelaskan tujuan kerjasama ini mahasiswa dapat memperoleh ilmu praktek di institusi mitra Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar.

“Diharapkan dengan kegiatan tersebut, mahasiswa dapat memperoleh ilmu praktek di institusi mitra Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, khususnya Fakultas Syariah,” katanya disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Painan hari ini Senin, (3/7/2023).

Harapannya mahasiswa dapat memperoleh ilmu praktek yang tidak didapatkan secara maksimal di kampus. Karena kampus lebih banyak menyampaikan secara teori.

Maka mahasiswa harus magang di kantor hukum profesional. Agar mampu mengetahui dunia nyata bagaimana hukum dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

Riyan Permana Putra juga menyampaikan, pihaknya siap menjalin kerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, khususnya Fakultas Syariah. Dengan kerjasama program magang bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, khususnya Fakultas Syariah mahasiswa bisa punya gambaran setelah lulus. Mampu memahami, karena teori hukum berbeda dengan dunia nyata yang banyak kepentingan, dari pihak pelapor dan terlapor.

“Harapan kita, mahasiswa bisa punya gambaran setelah lulus. Mampu memahami, karena teori hukum berbeda dengan dunia nyata yang banyak kepentingan, dari pihak pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Menurutnya, seorang advokat harus cerdas, harus mempunyai kapabilitas dalam ilmu dan praktek. Sehingga profesi advokat berdiri sama tegak dengan penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, hakim dan kejaksaan.(Fendy Jambak)

 

 

Bagikan: