Warning: Increment on type bool has no effect, this will change in the next major version of PHP in /home/galleryh/sumbarekspres.com/wp-content/themes/raylight-master/functions.php on line 335

Riyan Permana Putra sebut Tuduhan Kelangkaan LPG 3 Kg Terkait Partai Politik itu Tidak Benar

Bukittinggi – Terkait postingan DT di media sosial yang berjudul Partij “Demo-Truck” (dibaca Demotrak), Mafia Perampok “Gas Cimangko Hijau” Rakyat Badarai. Riyan Permana Putra menyatakan kepada media ini, pada Rabu, (21/6/2023), bahwa ada di media sosial informasi yang kami simak diduga kelangkaan gas 3 kg di Bukittinggi terkait aktivitas salah satu kader partai politik.

Riyan yang merupakan Kepala Bidang Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bukittinggi ini menyatakan bahwa isu itu tidak benar.

“Pertamina saja bilang, kelangkaan gas 3 kg karna Pertamina wilayah Sumatera Barat, Pertamina Patra Niaga sedang melakukan pemutakhiran data pangkalan yang akan melaksanakan program uji coba Subsidi Tepat pembelian LPG 3 Kg. Jadi, tidak ada terkait politik apa pun,” jelas Riyan.

Janganlah melakukan politik adu domba di Bukittinggi. Jual gagasan, jangan lagi gunakan politisasi dan agitasi tuduh menuduh di media sosial, wujudkan politik badunsanak di Bukittinggi, tambah Riyan.

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Riyan yang merupakan perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat menyatakan jangan sampai karna menyebarkan kabar bohong atau dugaan pencemaean baik bisa terkena pasal pencemaran nama baik di media sosial yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik

Riyan menjelaskan dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian yang penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

“Maka dari itu, korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum diberikan kepada korban,” tegasnya.

Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hari korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi, lanjut Riyan.

Penjelasan Riyan ini senada dengan keterangan dari PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia dimana Pertamina turut buka suara terkait hal ini.

Community Relations Pertamina Patra Niaga Susanto Satria angkat suara. Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melaksanakan program uji coba subsidi tepat sasaran LPG 3 kg di Sumatera Barat. Oleh karena itu, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemutakhiran data pangkalan untuk program tersebut.

“Saat ini di wilayah Sumbar, Pertamina Patra Niaga sedang melakukan pemutakhiran data pangkalan yang akan melaksanakan program uji coba Subsidi Tepat (sasaran) pembelian LPG 3 Kg,” jelas Susanto kepada CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).

Adapun, Susanto juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Wali Kota Bukittinggi yang bahkan sudah mengeluarkan surat edaran untuk pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran di wilayah tersebut.

“Apresiasi kepada Wali Kota Bukittinggi yang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pendistribusian LPG 3 kg di Kota Bukittinggi. Hal ini sejalan dengan program Subsidi Tepat LPG 3 kg yang akan dilaksanakan Pertamina nantinya,” tambahnya.

Selain itu, Susanto juga mengatakan bahwa pada Juni 2023, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak lain untuk operasi pasar dengan menyalurkan hingga 19 ribu tabung LPG 3 kg.

Pemerintah saat ini tengah mengupayakan agar penyaluran LPG bersubsidi 3 kg dapat lebih tepat sasaran, salah satunya yakni dengan melakukan pendataan setiap konsumen.

Lantas, dokumen apa saja yang perlu disediakan konsumen?
Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), konsumen LPG 3 kg hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan.

Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 kg sendiri telah diatur dalam Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Adapun, pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bagi masyarakat yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, mereka bisa melakukan pendaftaran di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

“Tinggal menunjukkan KTP dan KK, agar pangkalan memasukkan datanya dalam sistem,” ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).

“Pertamina Patra Niaga bekerjasama dengan Stakeholders telah melakukan operasi pasar di Bukittinggi pada tanggal 8, 9, 14, 15, 16 Juni 2023 dengan menyalurkan sekitar 19.000-an tabung LPG 3 kg,” tuturnya.(Fendy Jambak)

Bagikan: