Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Kembali Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilwana di Agam, Kali Ini di Salah Satu Nagari Terbaik di Sumatera Barat

Agam – Kantor Pengacara Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. menyatakan kepada media pada hari ini Sabtu, (10/6/2023) kami baru saja menerima laporan masyarakat terkait Pemilihan Walinagari (Pilwana) di salah satu nagari terbaik di Kabupaten Agam dan Sumatera Barat.

Masyarakat tersebut melaporkan kepada kami bahwa diduga ada panitia pemilihan walinagari (Pilwana) yang diduga tidak bersikap mandiri dan memihak. Ini diduga melanggar Pasal 10 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.

Lalu diperkuat dengan Pasal 13 ayat 3 huruf a Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari yang mewajibkan Panitia Pilwana memberlakukan calon secara adil dan setara.

Lalu kedua, ada dugaan tidak dilakukannya penjaringan bakal calon walinagari dibeberapa Jorong. Dan ini juga diduga menyalahi tahapan administrasi pilwana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari.

Dan ketiga, saat telah cuti diduga masih ada kegiatan terkait nagari yang dilakukan oleh salah satu oknum calon walinagari.

Riyan melanjutkan LBH Bukittinggi sebagai lembaga hukum dan sosial memang membuka Posko Pengaduan Terkait Pilwana di Kabupaten Agam, kami berharap pemilihan wali nagari atau desa adat di Agam berjalan dengan baik, bahkan tidak ditemukan kecurangan, permasalahan atau pun pelanggaran.

Menurut Riyan hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik harus diwaspadai sedini mungkin. Sehingga, pesta demokrasi tingkat nagari berjalan dengan aman dan damai. Dari awal sampai dilantiknya wali nagari terpilih.

“Untuk itu bagi yang menduga menemukan pelanggaran dalam Pilwana bisa berpedoman pada Pasal 61 Perda Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari. Diperkuat oleh Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor 2 Tahun 2023,” katanya di RM. Simpang Raya Aur Kuning, Bukittinggi.

Dalam aturan itu Riyan melanjutkan bahwa pelapor dapat melapor ke pengawas pemilihan selambat-lambatnya 3 hari sejak terjadinya pelanggaran. Dengan menggunakan laporan tertulis yang memuat nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian pelanggaran, nama dan alamat terlapor, nama dan alamat saksi-saksi, dan uraian kejadian.(Fendy Jambak)

Bagikan: