Diduga Ada Kekerasan dan Ancaman pada Klien, Pengacara Riyan Permana Putra Lapor ke Propam Polda Sumatera Barat

Bukittinggi – Pengacara Riyan Permana Putra mengadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum pihak kepolisian pada salah satu Polresta di Sumatera Barat dalam melaksanakan proses hukum salah satu tersangka inisial ACL.

“Kami mendapatkan laporan dari klien ada tanda dugaan kekerasan dan dugaan ancaman pada klien kami saat diproses di salah satu Polresta yang ada di Sumatera Barat,” ucap Riyan, Kamis, (25/5/2023).

Riyan menambahkan klien kami mengaku kepada kami kuasa hukum dan keluarga mendapatkan dugaan kekerasan dan dugaan ancaman dari oknum polisi yang diduga menangani kasusnya saat menjadi tersangka pada Laporan Polisi tanggal 1 Februari 2023 An. Pelapor R. Saat klien kami diperiksa dilakukan dugaan kekerasan dan dugaan ancaman kepadanya, matanya ditutup lakban dan diancam menggunakan pistol, tambahnya.

Riyan melanjutkan ini jelas tidak profesional melanggar kode etik kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, lanjutnya.

Dan Riyan menyebutkan ini juga tidak sesuai dengan instrumen internasional hak asasi manusia (HAM) mengenai perlindungan terhadap perlakuan kasar dan penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment; 1984) dan hukum acara pidana (KUHP, 1981) secara tegas melarang penggunaan kekerasan oleh pejabat pemerintah terhadap seseorang, dalam hal ini oleh penyidik terhadap tersangka, sebutnya.

Lalu Riyan menegaskan, ini jelas juga melanggar Pasal 117 Ayat (1 ) KUHP yang juga menyebutkan, bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/ atau dalam bentuk apapun. Karena itu, forum internasional dan nasional secara tegas menabukan penggunaan kekerasan, tegasnya.

Serta Pasal 52 KUHAP juga menerangkan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, tutup kandidat doktor Universita Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini.(Fendy Jambak)

Bagikan: