Kemenag Bukittinggi dan Riyan Permana Putra Bahas Travel Umroh Abal-abal di NgopiSteng Pro 1 RRI Bukittinggi

Bukittinggi – Pada Selasa, (21/2/2023) dalam acara Ngobrol Pagi Situasi Terkini Nagari Minang (Ngopi Steng) RRI Bukittinggi dibahas mengenai travel umroh abal-abal.

Dengan presenter Jhoni Marbeta, S.E., Ak, Narasumber Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, (Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi), Hj. Tri Andriani Djusair (Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Bukittinggi), dan Ibnu Asis, S.TP (Pengelola Travel Umroh Zafa Tour Bukittinggi.

Riyan Permana Putra mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 119 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah.

Dan Riyan melanjutkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar ini semua dijelaskan dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu menurut praktisi hukum yang menjadi ketua bidang hukum dibeberap organisasi di Sumatera Barat dan Bukittinggi ini menegaskan PPIU dapat juga terjerat Pasal 378 KUHP jika ditemukan ada unsur pidana penipuan. Lalu penegakan hukum administrasi dan pidana, Anda juga dapat melakukan gugatan perdata perwakilan kelompok (class action) jika calon jemaah yang dirugikan berjumlah masif.

Dikutip dari rri.co.id, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hj. Tri Andriani Djusair didaulat menjadi Narasumber kegiatan On Air di RRI Bukittinggi melalui program NgopiSteng dengan tema “Travel Umroh Abal Abal”, Selasa (21/02) Pukul 08.00 – 09.00 Wib.

Hj. Tri Andriani Djusair mengatakan bahwa Pro 1 RRI Bukittinggi Ngopi Steng ( Ngobrol Pagi Situasi Terkini Nagari Minang) pagi ini membahas tentang Umrah dan Haji. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah. Untuk itulah pemerintah mengingatkan kembali kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tentang ketentuan ‘5 Pasti Umrah’.

“Ada 5 PASTI yang harus ditaati oleh PPIU dan dipahami umat Islam yang akan menjalankan ibadah umrah, yakni Pasti-kan travel/bironya, Pasti-kan Jadwalnya, Pasti-kan Terbangnya, Pasti-kan Hotelnya dan Pasti-kan Visanya. Semuanya harus jelas difasilitasi PPIU dan diberitahukan kepada calon jamaah di awal,” tutur  Tri Andriani Djusair.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah ini menyampaikan. “Masyarakat Bukittinggi harus cerdas memilih PPIU  atau travel umrah, jangan sampai tergiur dengan harga murah dari agen-agen nakal sebab Kementerian Agama sudah menetapkan harga referensi yang dijadikan rujukan oleh PPIU yaitu sebesr 26 juta rupiah. Kementerian Agama Kota Bukittinggi punya kewenangan melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelenggaraan umrah oleh PPIU dan memastikan adanya perlindungan yang di berikan kepada masyarakat jema’ah umrah,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Hj. Tri Andriani Djusair “Sampai saat ini tercatat ada 2 PPIU yang berkantor pusat dan 14 PPIU yang berkantor cabang di Kota Bukittinggi. Bagi agen-agen yang mencari jema’ah umrah di Bukittinggi agar mengurus kantor cabangnya. Untuk pengurusan kantor cabang sesuai PMA 15 tahun 2020 tentang standar perizinan berusaha pada Kementerian Agama untuk pengurasan izin PPIU dan kantor cabang sudah melalui perizinan terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS ( Online Singel Submission). Harapan kami kedepan tidak ada lagi agen-agen nakal yang merayu dan mengiming-ngiming jema’ah untuk umrah yang hanya mengharapkan keuntungan semata,” katanya lagi.

Terkait penyelenggaraan Haji Tahun 1444 H / 2023 M, Hj. Tri Andriani Djusair menyatakan bahwa biaya haji tahun sekarang ini turun dari tahun sebelumnya yaitu dari Rp.  98,5 juta tahun 2022 menjadi Rp. 90,050.637, 26  untuk tahun 2023. Dengan rincian RP.49.812.700,26 Biaya perjalanan haji yang di bayar jema’ah dan 40.237.937,00 diambilkan dari nilai manfaat hasil pengembangan keuangan haji oleh BPKH.

Himbaun untuk masyarkat Bukittinggi mari kita cerdas dalam menerima informasi saring sebelum sharing, tabayun  dan runut informasi ke sumbar asli. Kata kasi PHU ini lagi.(*)

 

Bagikan: