Riyan Permana Putra sebut Ancaman Pidana 4 Tahun untuk Dugaan Penipuan Sapi Kurban di Bukittinggi

Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari katasumbar.com, AD (36) tersangka kasus penggelapan sapi kurban ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi.

Menyikapi hal ini media sosial terkemuka di Bukittinggi, yaitu Bukittinggiku bertanya kepada praktisi hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. terkait kasus ini.

“Da, lah dapek kaba tersangka sapi kurban menyerahkan diri?” tanya Bukittinggiku kepada Riyan pada Selasa, (3/1/2023) malam.

Riyan pun dalam jawabannya menyatakan karna ini adalah dugaan penipuan, penegak hukum diduga akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada terduga pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sebelumnya menurut katasumbar.com, Tauke Ternak ini kabur sejak Juli 2022 atau Idul Adha 1443 Hijriah.

Dia tiba di Mapolres Bukittinggi sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa 3 Januari 2023.

Turun di mobil, AD yang menggunakan masker dan topi hitam langsung dibawa ke ruang penyidik.
Polisi belum memberikan keterangan terkait hal ini karena masih melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, AD dilaporkan sejumlah panitia kurban karena sapi pesanan tak kunjung datang.

Padahal, AD telah menerima uang pesanan dari panitia.

Kasus ini menjadi viral dan perhatian publik secara menyeluruh.

Sebelumnya Polsek Bukittinggi menerjunkan Tim Gabungan untuk mengejar terlapor yang diduga pelaku penipuan hewan kurban di sejumlah masjid dan mushala di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pengejaran dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari pengurus Mushala Baitul Jannah Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terkait dugaan kasus penipuan pengadaan sapi kurban.

“Kasus penipuan pengadaan sapi kurban ini dilakukan oleh pelaku berinisial AD (36), warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi. Korbannya beberapa masjid dan mushala,” kata Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti, Senin, (11/7/2022) lalu.(Fendy Jambak)

 

 

Bagikan: