Riyan Permana Putra sebut Pelaku Pengeroyokan Ketua Pemenangan Calon Presiden Anies Baswedan Bisa Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Bukittinggi – Terkait peristiwa yang diduga main hakim sendiri yang dialami Ketua DPP Relawan Rumah Gadang Pemenangan Anis Sumbar, Idris Sanur, pada hari Senin, (2/1) sore. Yang mana sampai sekarang yang bersangkutan tak sadarkan diri, akibat diserang orang tak dikenal di tempat tinggalnya, jalan Pendidikan Belakang SMP 2 kota Bukittinggi, sebagaimana dilansir dari baritonagarinews.com.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Advokasi DPD Anies Bukittinggi berpendapat pelaku pengeroyokan terhadap Idris Sanur ini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yakni tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting.

“Dalam hukum positif, eigenrichting dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Mereka (pelaku) diduga melanggar 170 ayat (2) jo Pasal 351 KUHP yang diancam hukuman maksimal 9 tahun karna adanya luka berat,” katanya di Bukittinggi pada Senin, (2/1).

Sebelumnya berdasarkan keterangan dari Istri Korban Yusninah (32) saat berada di IGD Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi, menerangkan kepada awak media, Kejadian tersebut diperkirakan pukul 15.30 WIB.

“Pada saat itu, tiba-tiba ada orang yang turun dari atas mobil warna putih, masuk kedalam kedai, orang tersebut terdiri 3 orang, satu orang perempuan dan dua orang laki-laki,” ujarnya.

“Awalnya kita tidak tau masalahnya, dan tiba-tiba timbul nada keras dan saling cek -cok, berhubung nada keras saya bawa anak-anak naik ke lantai dua, masuk kamar dan saya kunci”

Lanjut Yusninah, “Ketika saya lihat ke bawah dari lantai dua antara mereka  satu orang  memegang papa dan satu lagi memukul, terlihat papa tidak sasdarkan diri”

“Kemudian Perempuan naik keatas dan diikuti satu orang laki-laki, sampai di lantai dua rambut saya dan tangan di tarik-tarik, bahkan tangan saya terluka akibat gesekan pintu kemudian kaki saya juga terluka, akibat terjepit oleh pintu,” ucapnya.

Tak sampai di situ, ” Handphone saya di ambil paksa dan di lempar ke jalan dari lantai dua, karena mereka tau saya mengambil video peristiwa itu” ucapnya.

Saat berita di turunkan, Istri korban lapor peristiwa tersebut ke kantor polresta Bukittinggi.

Hindari Tindakan Main Hakim Sendiri

“Seharusnya kita menghindari diri kita dari tindakan main hakim sendiri. Utamakanlah mediasi dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah. Apalagi hukuman pidana merupakan ultimum remedium,” pesan Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini.

Karna jika kita lihat dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi:

1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Selain itu pengeroyokan atau main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:

1.Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

2.Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

3.Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(Fendy Jambak)

Bagikan: