Warning: Increment on type bool has no effect, this will change in the next major version of PHP in /home/galleryh/sumbarekspres.com/wp-content/themes/raylight-master/functions.php on line 335
Riyan Permana Putra Perjuangkan Tanah Ulayat Masyarakat Bawan
Agam – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, Pengacara Masyarakat Adat Bawan dari Ranji Keturunan Rang Kayo Kaciak, Bawan, Ampek Nagari, Agam akan terus memperjuangkan hak konstitusional kliennya dalam mempertahankan wilayah adat kliennya di Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari yang baru saja dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung pada Rabu, (11/10/2023).
Dalam minggu ini Riyan Permana Putra, Pengacara Masyarakat Adat Bawan dari Ranji Keturunan Rang Kayo Kaciak, Bawan, Ampek Nagari, Agam akan melayangkan gugatan terhadap pihak pemenang eksekusi. Pengacara Masyarakat Adat Bawan dari Ranji Keturunan Rang Kayo Kaciak, Bawan, Ampek Nagari, Agam menginginkan mempertahankan tanah pada objek sengketa perkara perdata No.16/Pdt.G/2016/Pn.Lbb.

Salah seorang keturunan ranji Rang Kayo Kaciak mengatakan, akan mempertahankan tanah melalui jalur konstitusional, yaitu jalur hukum.
Riyan lalu melanjutkan, memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga, sebagaimana diatur pasal 1917 Burgerlijk Wetboek.
Akan tetapi apabila pihak ketiga hak-haknya dirugikan oleh suatu putusan, maka ia dapat mengajukan gugatan terhadap putusan tersebut, sebagaimana penjelasan pasal 378 Reglement op de Burgerlijk Rechtsovrdering, imbuhnya.
Kami berharap karena eksekusi sudah selesai dilaksanakan upaya yang dapat klien kami tempuh sebagai pihak ketiga bukan lagi untuk perlawanan tetapi harus bentuk upaya gugatan.
Semoga gugatan klien kami dikabulkan, dan kami berharap terhadap putusan yang merugikan klien kami sebagai pihak ketiga haruslah diperbaiki, sebagaimana Pasal 382 Reglement op de Burgerlijk Rechtsovrdering, tutupnya.(Fendy Jambak)






