Warning: Increment on type bool has no effect, this will change in the next major version of PHP in /home/galleryh/sumbarekspres.com/wp-content/themes/raylight-master/functions.php on line 335

Terkait Pembangunan Tiang Listrik di Nagari, LBH Bukittinggi Terima Laporan Penipuan dan Penggelapan dengan Korban 21 Orang

Bukittinggi – Pada Senin, (7/8/2023), Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi menerima laporan terkait penipuan dan penggelapan yang terjadi sekitar bulan Februari 2022.

Riyan menyatakan awal mula kejadian pelapor dan 20 orang lainnya selaku warga salah satu nagari di Kabupaten Agam menerima laporan dari terlapor Z yang mengaku dari PLN dan akan membantu pembangunan tiang listrik dan memasukkan listrik ke nagari dengan meminta uang Rp. 1.300.000- (Satu Juta Tiga Ratus Rupiah) per KK untuk pembayaran awal dan ada beberapa warga yang membayar lebih Rp. 1.300.000- (Satu Juta Tiga Ratus Rupiah).

Namun sampai saat sekarang pembangunan tiang listrik yang dijanjikan belum ada terealisasi. Akibat kejadian tersebut pelapor dan warga lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. 27.750.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), tambahnya.

Pelapor mengeluhkan kepada kami bahwa laporannya lambat diproses karena Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) tertanggal 29 Desember 2022, lanjut perintis Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumatera Barat ini.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun, tutupnya.(Fendy Jambak)

Bagikan: