Warning: Increment on type bool has no effect, this will change in the next major version of PHP in /home/galleryh/sumbarekspres.com/wp-content/themes/raylight-master/functions.php on line 335
Bukittinggi – Sebagaimana dilansir dari katasumbar.com, Satpol PP Bukittinggi berhasil mengamankan dua wanita diduga PSK.
Keduanya dijaring di dua lokasi berbeda pada Selasa 12 September dan 13 September 2023.
Kepala Dinas Satpol Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, wanita pertama diamankan di Jalan Teuku Umar dan satu lainnya di Kampung Cina.
“Keduanya menjual atau menawarkan jasa haramnya melalui aplikasi online,” ungkap Joni, Rabu 13 September 2023.
Dia mengatakan keduanya telah dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Jika nantinya dibutuhkan atau memenuhi syarat, kita akan kirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok,” sambungnya.
Joni Feri menyebut pihaknya bakal rutin melakukan razia terhadap seluruh pelanggaran Perda sesuai arahan dari Wali Kota Erman Safar.
“Kita tak akan ada toleransi terhadap praktek prostitusi yang merusak norma adat di Bukittinggi,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Bukittinggi juga telah melakukan penertiban terhadap dua orang yang diduga PSK.

Ditempat berbeda Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH mengungkap upaya preventif, yaitu suatu usaha yang diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya prostitusi online yang mulai marak di Bukittinggi. Usaha ini menurut Riyan dapat berupa pertama, penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan atau pengaturan penyelenggaraan prostitusi online; kedua, intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan; ketiga, menciptakan bermacam-macam kesibukan dan kesempatan rekreasi bagi anak-anak puber dan
adolesens untuk menyalurkan kelebihan energinya;
Lalu yang keempat menurut Riyan yaitu dengan memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita, disesuaikan dengan kodrat dan bakatnya, serta
mendapatkan upah/gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya; kelima, menyelenggaraan pendidikan dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga; keenam, pembentukan badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran yang
dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mengikutsertakan potensi masyarakat lokal untuk
membantu melaksanakan kegiatan pencegahan atau penyebaran prostitusi online; ketujuh memblokir situs yang memuat gambar-gambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks; dan kedelapan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Riyan juga menambahkan secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, maka berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan.
Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain. Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tutupnya.(Fendy Jambak)






