Berita terbaru dari Universitas Ekasakti mencuat dengan aduan serius terkait dugaan ijazah yangdikeluarkan tanpa hak dan atau indikasi kecurangan dokumen resmi Universitas tersebut. Dilansir dari akun instagram @unes_bergerak. Pihak yang melapor menyatakan adanya dugaan tindakan curang dalam proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta adanya spekulasi liar berkenaan jual beli ijazah.

Terkait hal ini, sebuah Posko Pengaduan Terpumpun yang digagas oleh Kantor Hukum Morden telah dibentuk untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban yang mengalami kerugian akibat dugaan beredarnya ijazah palsu. Sementara itu, tindakan cepat dan terukur dilakukan dengan publikasi media terkait isu yang merebak di lingkungan UNES, guna mengungkap apa yang sebenarnya telah dilakukan oleh civitas akademi perguruan tinggi tersebut.

Dalam upaya memastikan kualitas pendidikan, mengutip ucapan dosen FH UNES Firdaus Diezo dalam dialog Detak Sumbar (26/12) yang diselenggarakan oleh Padang TV bahwa penting untuk melakukan audit terhadap dana SPP yang ‘ditabung’ oleh civitas akademika serta menjamin akuntabilitas dan transparansi. Di samping itu, fenomena-fenomena yang berkembang di internal UNES juga menjadi sorotan terutama dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi di Sumateta Barat

Abdullah Faqih selaku Direktur Kantor Hukum Morden menuturkan bahwa Salah satu aspek krusial yang ditekankan adalah tidak boleh ada intimidasi terhadap Pelapor. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban dalam rangka penyelenggaraan pelaporan dan pengaduan pada Posko Terpumpun atas dugaan beredarnya ijazah palsu, supaya tidak terus menerus menjadi bola panas yang terus bergulir, maka Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan dimana setiap indikasi pelanggaran dapat dilaporkan tanpa takut akan konsekuensi intimidasi dari pihak manapun.

Lalu apakah identitas Pelapor aman dan dapat dirahasiakan? Jawabannya iya.

Dengan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan serta keadilan bagi korban yang terkena dampak, maka upaya penegakan hukum serta transparansi dalam mengungkapkan masalah-masalah yang ada diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem pendidikan yang lebih profesional dan akuntabel

Posko Pengaduan/Pelaporan Terpumpun
085263518969

Posko didirikan untuk memberikan tempat aman bagi individu yang menjadi korban atau menyaksikan dugaan pengeluaran ijazah palsu dari Universitas Ekasakti. Dengan menyediakan bantuan hukum dan perlindungan identitas pelapor, tujuannya adalah menciptakan lingkungan di mana setiap orang bisa melaporkan indikasi pelanggaran tanpa takut akan ancaman atau intimidasi. Selain itu, posko ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Ekasakti sebagai langkah awal menuju perbaikan sistem pendidikan yang lebih profesional dan adil.

Bagikan: