Tidak memiliki izin edar, Satpol PP Padang amankan puluhan botol minuman beralkohol gol A dan B sebagai barang bukti

PADANG, SumbarEkspres.com- Puluhan botol minuman beralkohol (Minol) kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja di berbagai tempat usaha kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Sabtu (8/7/23) dini hari.

Minuman tersebut di bawa petugas sebagai barang bukti, lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini, kita dapati ada tiga tempat usaha cafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B, namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada disana” ujar, Rio Ebu Pratama, Kabid P3D, Satpol PP Kota Padang.

Selain itu, petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut juga terlihat melakukan pengawasan kepada penginapan-penginapan dan hotel yang ada  di Kawasan Belakang Tangsi dan kawasan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

“Kita berlanjut pengawasan ke Hotel dan penginapan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepang remaja tinggal disana, diduga tidak memiliki surat nikah dan keduanya kita amankan ke Mako untuk di minta keteranganya lebih lanjut,”terang Rio Ebu Pratama.

Semua barang bukti yang diamankan diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk di data dan di minta keterangannya.

“Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP Untuk di data dan di proses sesuai peraturan yang berlaku dan kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin serta kita akan berikan pembinaan sesuai aturan di mako,”tutupnya.(Fendy Jambak)

Bagikan: