Owner PT.MAN di duga dalang terjadinya kisruh terkait lahan sawit di 5 Desa tambusai utara
Dalu-dalu Tambusai Utara,SumbarEkspres.com- 25/05/2023-Kisruh saling mengakui kepemilikan lahan sawit di 5 Desa tambusai utara antara lain Desa sukadamai,Desa Mahatosakti,Desa Pagarmayang,Desa Payung sekaki,Desa Bangun jaya di duga berawal adanya perjanjian kerjasama kemitraan antara PT.MAN ( Merangkai Artha Nusantara ) dengan masyarakat 5 ( Lima ).
Desa eks transmigrasi pada tanggal 23 November 1995 yang telah disepakati kedua belah pihak dimana masyarakat eks transmigrasi sepakat untuk menyerahkan lahan seluas kurang lebih 4500 hektar untuk dikelola selama kurun waktu 5 (lima) tahun oleh pihak PT MAN yang juga disebut pola KKPA atau Bapak anak angkat.
Dan apabila dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut sudah berakhir maka pihak PT MAN bersedia mengembalikan lahan tersebut kembali ke masyarakat.
Namun hingga sampai tiba pada batas waktu yang sudah disepakati pihak PT MAN tidak mengindahkan perjanjian tersebut, bahkan merubah perjanjian sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat dan membuat menjadi 60% milik masyarakat dan 40% milik PT MAN yang seharusnya dikembalikan sepenuhnya kembali kepada masyarakat eks transmigrasi, hal ini sudah jelas adanya perbuatan melawan hukum.
Diketahui pada tahun 2004 PT.MAN tidak beroperasi lagi diduga owner PT.MAN Barmansyah dan istrinya Budiarti nahar terjadi konflik rumah tangga yang mengakibat kan perceraian dengan nomor akta cerai 292/PDT-G/2000/PA.PBR sehingga terjadilah pembagian harta gono gini aset bergerak dan benda tidak bergerak dengan nomor 0251/AG/2001/PA.PBR hingga memasukkan sertifikat lahan masyarakat eks transmigrasi sebanyak 5 Desa ke daftar harta gono gini mereka, sehingga merugikan masyarakat eks transmigrasi tersebut.
Dari hasil pembagian harta gono gini antara Barmansyah dan eks istri nya Budiarti Nahar yang merupakan sebelumnya pemilik PT MAN sebelum terjadi peleburan pada tahun 2004 berdasarkan akta perceraian dan akta perjanjian perdamaian dimana Barmansyah yang sudah mendirikan perusahaan sendiri yaitu PT.SMR ( Sawit Mas Riau ) berhak atas sertifikat sebanyak 1.745 lembar sertifikat dan istrinya Budiarti Nahar yang juga sudah mendirikan PT. BAG ( Budiarti Adi Guna ) mendapatkan 1.367 lembar sertifikat.
Setelah terjadi pembagian harta gono gini antara suami istri yang notabene pemilik dari eks PT.MAN tersebut sehingga terjadilah penjualan sertifikat tanah milik masyarakat eks transmigrasi kepada tengkulak yang dilakukan oleh oknum Barmansyah dan eks istrinya Budiarti Nahar tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik sertifikat yang sebenarnya.
Menurut perjanjian yg kami sepakati dengan pihak PT MAN beberapa tahun lalu PT MAN ini tak ada hak lagi untuk menguasai dari pada lahan kami bahkan memanen buah sawit kami,namun pihak tengkulak yang sudah membeli Sertifikat dari oknum Barmansyah dan Budiarti Nahar ini merasa memiliki dan ingin menguasai, malah kami masyarakat pemilik lahan malah di larang,di ancam bahkan warga kami pernah ditangkap sama polisi namun tiga hari kemudian dilepas,karna tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tuduhan mereka karna secara administratif nya kami masyarakat 5 desa ini lah pemilik sah nya karna kami belum pernah menjual sertifikat tanah yang kami miliki ke pihak mana pun ” ungkap pak jhon hendri lubis mantan Kepala desa payung sekaki tersebut.
” Kami pihak masyarakat akan segera menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak kami kembali,kami berharap kepada aparat penegak hukum Polres Rohul,Polda Riau,PN Rohul,Kejari Riau,dan Kejati Riau mohon agar memberikan keadilan atas kezoliman yang dilakukan oknum-oknum yang sudah merampas hak kami ” tambah jhon henri lubis.(Ade)