Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh  Tangkap Kusir Bendi RF dalam kasus Curanmor

Payakumbuh, SumbarEkspres.com- Seorang Kusir Bendi di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (ROHUL) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung Kanit TIPIDTER, IPDA. Zulfian Hidayat pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wib. Residivis berinisial RF (34) yang berasal dari Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota itu ditangkap setelah melarikan diri usai melakukan Pencucian Kendaraan Bermotor (Curanmor) April tahun 2022 lalu di tepi jalan  Raya Payakumbuh – Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.

Tersangka RF ditangkap saat Tim Opsnal mencari keberadaan tersangka yang juga pernah melakukan aksi Curanmor di Kawasan Tanjuang Pati dan Pekan Selasa Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, saat hendak melakukan pencarian, Tim berpapasan dengan tersangka yang tengah menarik/mengendarai delman hingga langsung dilakukan penangkapan. Beruntung ia tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri sehingga dengan mudah ditangkap.

Usai ditangkap, tersangka digelandang kerumah istrinya untuk mencari barang bukti (BB) hasil kejahatannya, hingga akhirnya ditemukan 1 Unit sepeda motor yang telah dijual tersangka kepada pihak lain.

” Iya, kita menangkap seorang kurir bendi yang melakukan pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu, tersangka yang berasal dari Kecamatan Akabiluru itu kita tangkap saat mengendarai bendi/delman di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (ROHUL) Provinsi Riau,” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, IPTU. Alva Zakya Akbar didampingi Kanit TIPIDTER, IPDA. Zulfian Hidayat, Selasa sore 14 Maret 2023 di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.

IPTU. Alva juga menambahkan, saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Payakumbuh, tersangka RF melakukan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih diburu Polisi.

 

” Kita maih melakukassn perburuan terhadap rekan tersangka RF yang sebelumnya juga ikut melakukan pencurian sepeda motor.” Tutup Mantan Ps. Kasat Reskrim Polres Pasaman Timur itu.

Sementara tersangka RF saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Payakumbuh mengakui bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota, aksi pencurian terakhir ia lakukan saat pulang kampung bersama seorang rekannya. Saat itu dari rumah rekannya id berniat hendak ke Kecamatan Akabiluru untuk pulang kampung, namun diperjalanan di tepi jalan  Raya Payakumbuh – Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh ia melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir sehingga timbul niat untuk melakukan Pencurian.

” Saat itu saya bersama seorang teman hendak menuju rumah orang tua di Kecamatan Akabiluru, namun diperjalanan tepi jalan  Raya Payakumbuh – Bukittinggi Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh kami melihat sepeda motor dalam keadaan hidup dan terparkir sehingga kami langsung melakukan pencurian,” sebut RF.

Ia juga menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian itu dijual seharga 1,5 juta di daerah Riau, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Usai dicuri, sepeda motor itu langsung kami bawa ke Riau dan dijual 1,5 juta, uangnya dijadikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pak.” aku RF.

Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Fendy Jambak).

Bagikan: