Tim Aligator Polsek Padang Utara Ciduk Dua Orang Residivis Tersangka Pelaku Pencurian

Padang, SumbarEkspres.com – Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara menangkap dua orang residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian di Air Tawar Barat, Kota Padang, Senin (2/1/2023)

Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda menyebutkan pelaku berinisial ZI alias Mak Etek (48 tahun) dan AP alias Ade (42 tahun) atas kasus pencurian karena ada laporan dari korban pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu.

“Benar kita telah menangkap pelaku pada Senin (2/1/22) sekira pukul 17.44 WIB, karena telah melakukan tindak pindana pencurian satu unit Laptop, satu unit Handphone Vivo dan satu unit Handphone oppo di jalan Gajah 5 No.3, Kelurahan Air Tawar Barat, Padang Utara Kota Padang” kata Kapolsek Padang Utara

Berdasarkan laporan dari korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), unit Reskrim Polsek Padang Utara yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Saputra melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwasanya yang telah melakukan tindakan pencurian tersebut adalah ZI alias Mak Etek (48 tahun) dan AP alias Ade (42 tahun) kita langsung cari tau dimana keberadaan kedua pelaku untuk langsung kita lakukan penangkapan” Kata Kapolsek Padang Utara

Saat di lokasi penangkapan, dilakukan interogasi kepada kedua pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Atas pengakuannya itu, Tersangka serta barang buktinya langsung kita amankan ke Mako Polsek Padang Utara untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
( Fendy Jambak )

Bagikan: