Sepasang Muda-mudi Terjaring Satpol PP Pesisir Selatan Sedang Berduaan di Tempat Gelap
Painan, SumbarEkspres.com – Pada hari Selasa (29/11/2022) pukul 20.45 WIB telah terjaring sepasang muda mudi sedang berduaan dalam sebuah mobil di tempat yang gelap dan sepi di Jalan Lingkar Painan Salido Kecamatan IV Jurai. Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
– ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
– ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua/keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- bersama orang tua/keluarga.
Mereka bisa dipulangkan pada hari yang sama Selasa (29/11/2022) pukul 22.45 WIB setelah prosesnya selesai.
( Fendy Jambak )