AGAM, BANUAPOS.COM ~~ Seperti yang terlihat oleh seluruh masyarakat, baik yang berkendara dari arah Medan menuju Bukittinggi atau sebaliknya, maupun masyarakat disekitar ruas jalan Bukittinggi-Medan ini. Dimana, JALINSUM Bukittinggi-Medan saat ini sedang ada pengerjaan saluran air, pengerjaan ini diawasi dan dikelola oleh PUPR, yang menggunakan anggaran Nasional, yang mana pekerjaan ini dilakukan dengan swakelola.

 

Berdasarkan pemantauan kami Banuapos.com dalam beberapa Minggu sebelumnya. Para pekerja dilapangan ini tidak memakai Alat Pelindung Diri Lengkap (APD)

 

Hari ini tim investigasi Banuapos.com Rabu (15/09/21) memantau dan melihat serta bertanya kepada para pekerja yang mengerjakan pasangan batu dengan mortar di Bancah Laweh Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, tepatnya di Km 30 Bukittinggi-Medan.

 

Salah seorang pekerja ini yaitunya Dedi, menjelaskan kepada kami Banuapos.com bahwa memang mereka tidak diberikan APD lengkap, hanya diberikan ROMPI dan SARUNG TANGAN. Dan ada juga yang belum diberikan rompi dan sarung tangan, ujarnya.

 

SEPATU BOOTS kita bawa dari rumah dan ini adalah milik pribadi, jelasnya sambil memperlihatkan sepatu boots miliknya, saat kita tanyai apakah HELM KERJA ada diberikan oleh pihak pelaksana, beliau menyatakan tidak ada diberikan helm maupun sepatu, tegas Dedi

INVESTIGASIGuna memastikan hal ini, tim investigasi Banuapos.com menghubungi ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kota Bukittinggi yaitunya Dr (Cand) Riyan Permana Putra SH. MH, melalui WhatsApp (Rabu, 15/09/21).

 

“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014, bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta.” Papar Pengacara muda ini.

 

Selanjutnya Riyan Permana Putra menerangkan, bahkan menurut Pasal 4 ayat (3) Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 mengatakan kewajiban pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

 

Diperkuat oleh Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 menyebutkan pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja, lanjut Dr (Cand) Riyan Permana Putra SH.MH

 

“Serta Pasal 5 Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD dilokasi kerja” terang Riyan.

 

Sanksi lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin, tegas ketua DPC Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Cabang Bukittinggi ini.

 

Dalam hal ini tim investigasi Banuapos.com belum menghubungi lagi pihak pengelola yaitunya YUSMEDI selaku korlap PUPR Jalinsum Bukittinggi hingga perbatasan Sumbar dengan Sumut ini.

 

Guna keberimbangan dan keakuratan informasi tim investigasi Banuapos.com selanjutnya akan menghubungi pihak-pihak terkait.

Kami akan terus menggali dan mencari tahu informasi selanjutnya. Karena walau bagaimanapun APD adalah pencegah pertama kecelakaan, apalagi para pekerja ini berada di Jalan Lintas Nasional yang kendaraan yang hilir mudik sangat banyak, ditambah lagi cuaca yang tidak menentu.

( investigasi )

Editor : Redaksi

Bagikan: