
Proyek Seawall Pantai Sasak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat
PASAMAN BARAT, SumbarEkspres.com – Proyek pembangunan seawall dan pengamanan Pantai Sasak di Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp5,6 miliar lebih yang dikerjakan PT Kemuning Yona Pratama dengan nomor kontrak 04.05/PPSDA-SDABK/APBD/II-2023 itu dilaporkan tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak pengerjaannya rampung.
Doni Saputra, seorang warga Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 16 April 2025.
Dalam laporannya, Doni menyampaikan bahwa proyek milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumbar itu justru membuat akses jalan masyarakat terputus, khususnya menuju daerah Maligi.
“Sebelum proyek itu ada, masyarakat masih bisa lewat sepanjang pantai untuk beraktivitas, baik sosial maupun ekonomi. Sekarang, akses itu rusak dan sama sekali tak bisa dilewati,” tulis Doni dalam pengaduannya.
Ia juga menilai terdapat banyak kejanggalan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Tim pengawasan dinilai tidak maksimal, dan hasil pekerjaan kini telah rusak parah. Diduga proyek tersebut mangkrak dan menyisakan kerugian baik secara fisik maupun sosial bagi warga.
Kondisi lapangan memperkuat dugaan itu. Salah satu warga setempat, Roni, mengungkapkan bahwa sejak proyek dimulai, akses jalan menuju dan dari Maligi justru terputus akibat luapan air Suak Maligi yang menghantam area pembangunan.
“Sejak awal terlihat pengerjaan tidak maksimal. Coran puncak tiang pancang jembatan terkesan asal jadi, dan timbunan hanya pakai pasir laut. Sekarang malah abrasi makin parah,” ujarnya kepada wartawan.
Pantauan media pada Desember 2024 memperlihatkan kerusakan serius di lokasi proyek. Geotextile yang seharusnya melindungi struktur tidak terpasang sempurna, dan sejumlah tiang pancang terlihat ambruk karena timbunan pasir laut yang terkikis air.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana dari PT Kemuning Yona Pratama, Asrial, enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Doni berharap Kejaksaan Tinggi Sumbar dapat segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Ia juga mengirimkan tembusan surat ke Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sejumlah media dan LSM.
“Ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum. Kami ingin proyek yang dibiayai uang rakyat benar-benar bermanfaat,” tegas Doni. (*)