Pembebasan Iuran Komite SLTA dan SLB di Bukittinggi Difokuskan untuk Siswa Kurang Mampu, mulai tahun 2025

Bukittinggi SumbarEkspres.com.– Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah penting dalam penyempurnaan kebijakan pembebasan iuran komite untuk siswa Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta. Mulai tahun 2025, bantuan ini akan difokuskan hanya kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Selama tiga tahun terakhir, kebijakan ini telah berjalan menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun setelah evaluasi, kami memutuskan perlunya penyempurnaan agar lebih tepat sasaran, ” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Herriman, SH, M.Hum, Selasa (15/4).

Evaluasi menunjukkan bahwa banyak siswa dari keluarga mampu turut menikmati pembebasan iuran, termasuk anak dari ASN, TNI/Polri, anggota DPRD, dan pegawai BUMN/BUMD. Bahkan ditemukan fenomena siswa dari luar daerah yang bersekolah di Bukittinggi hanya untuk memperoleh fasilitas ini, sehingga membebani anggaran Pemko Bukittinggi.
“Seharusnya bantuan ini menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan dinikmati oleh mereka yang secara ekonomi sudah mampu, ” tegas Herriman.

Lebih lanjut, kebijakan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan, mengingat pengelolaan SLTA dan SLB merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Di sisi lain, pemerintah kota masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari perbaikan infrastruktur pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP, hingga sanitasi dan pelayanan dasar lainnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan regulasi, Pemko Bukittinggi memutuskan bahwa mulai tahun 2025, bantuan pembebasan iuran hanya akan diberikan kepada siswa SLTA/SLB yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar pada DTKS.

“Arah kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Dana APBD juga bisa digunakan lebih optimal untuk urusan wajib pemerintah kota, seperti peningkatan layanan pendidikan dasar dan fasilitas umum lainnya, ” jelas Herriman.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan dari pemerintah tidak salah sasaran dan dapat memberikan dampak nyata bagi warga Bukittinggi yang paling membutuhkan.
(Zulfadhli)
Sumber : Humas Pemko Bukittinggi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *