
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Di Duga Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Payakumbuh,SumbarEkspres.com.- Bekerja sama dengan personil Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka yang di duga melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite.
Tersangka AB (36) di tangkap pihak kepolisian di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di sekitaran lokasi kuburan cina, Jum’at (07/03) sore.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang di terima jajaranya yang menyatakan bahwa adanya salah seorang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long BA 1362 MY di SPBU Sawah Padang menggunakan tangki modifikasi (tangki siluman).
” Informasi yang ada langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pengejaran, ” sebut Kasat Reskrim AKP Doni
Di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia tepatnya di sekitaran komplek kuburan cina, kendaraan yang menjadi target di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Saat diperiksa tim opsnal menemukan 10 buah jerigen yang mana 8 buah jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 2 buah jerigen kosong.
” BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali,” ungkap AKP Doni.
Saat ini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Polres Payakumbuh dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat. (Zulfadhli )