” Hutan ulayat nagari Sirukam gagal dimiliki Maizal Dt. Sayieh Bandaro dan kawan kawan,  perjuangan Kerapatan Adat Nagari  ( KAN ) Sirukam ketingkat Kasasi didampingi kuasa Hukum membuahkan hasil berujung pada penolakan gugatan penggugat di Mahkamah Agung “

Solok,Teras Nagari News.com | Kuasa Hukum Kerapatan Adat Nagari Sirukam  Rudi Mayandra, S.H, M.H, CPM, Ade Eka Putra, S.H, CPM dan Ahmad Rudi S.H. CPM menjelaskan , pemberitahuan putusan kasasi itu diterimanya pada hari Jum’at Tangal 17/01/2025 Melalui surat tercatat.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 3569 K/PDT/2024 menegaskan tanah Ulayat Nagari Sirukam seluas ± 1.789 Ha berdasarkan Peta HPHN Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok MA menerima permohonan kasasi Tergugat (pemohon kasasi) dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang tangal 10 Januari 2024, Serta MA Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Oleh karena itu, para penggugat Maizal Dt. Sayieh Bandaro dkk di hukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.


Bermula perkara tersebut pada tahun 2023 di ajukan gugatan oleh Maizal Dt. Sayieh Bandaro dkk (penggugat) dengan register perkara nomor 11/Pdt.G/2023 melawan Kerapatan Adat Nagari Sirukam (tergugat).

Maizal Dt. Sayieh Bandaro dan kawan kawan mengklaim bahwa hutan seluas lebih kurang 1.789 ha tersebut adalah milik kaumnya yang didapat secara turun temurun berdasarkan  ranji. Masyarakat nagari sirukam merasa seakan nagari sirukam terasa sempit dan  dimiliki seseorang sehingga berujung pada persidangan dan ketika proses persidangan Kerapatan Adat Nagari Sirukam pada tingat pertama tidak memakai kuasa hukum (pengacara) tetapi langsung prinsipal mengikuti proses persidangan. Dalam putusan pengadilan Koto Baru  mengabulkan Gugatan Penggugat.
Pada tingkat Banding Kerapatan Adat Nagari Sirukam memberikan kuasa kepada Rudi Mayandra, S.H,M.H, CPM (Putra Nagari Sirukam), Ade Eka Putra, S.H, CPM dan Ahmad Rudi, S.H, CPM. Pada tangal 10 Januari 2024 Pengadilan Tingi Padang memutus perkara tersebut menguatkan putusan pengadilan Negri Koto Baru, Kuasa Hukum Kerapatan Adat Nagari Sirukam menilai Putusan tersebut Majelis Hakim salah dalam menerapkan Hukum dan merupakan dasar untuk mengajukan kasasi oleh kuasa hukum Kerapatan Nagari Sirukam.
Bahwa terhadap Putusan pengadilan tinggi tersebut Kuasa Hukum Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Sirukam , pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 pemohon kasasi telah menyatakan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Padang dalam Perkara Nomor: 285/PDT/2023/PT PDG dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor :11/KAS/Bdg/Perd/2024/PN.Kbr Perdata Nomor 11/Pdt.G/2023 PN.Kbr yang di tanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru. Dan alhamdulilah berkat perjuangan serta bukti yang kuat seluruh masyarakat nagari sirukam, Makamah Agung menerima permohonan kasasi Kerapatan Adat Nagari sirukam dan menolak seluruh gugatan penggugat. (Riezhal Soedarta)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *