Warga Nagari Bawan yang menjadi DPO Polsek Palembayan Berhasil Diamankan
Agam – Iptu. Alwizi Safriadi, SH kapolsek Palembayan bersama personil Polsek Palembayan amankan Seorang tersangka diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yang status nya sudah menjadi DPO Polsek Palembayan, Polres Agam pada Selasa (19/3/24).
Tersangka yang berinisial AN Alias Buyuang (48 ) biasa di panggil Buyuang warga Dusun Bawan Tuo, jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari ditangkap di Los Pasar Bawan.
Iptu.Alwizi Safriadi,SH Kapolsek Palembayan mengatakan kepada Awak media tersangka ini lebih kurang selama 7 bulan kami lakukan pengintaian dan akhirnya kami bersama personil polsek palembayan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di daerah nagari bawan.”
penangkapan tersangka dilakukan hasil pengembangan dari rekannya yang berinisial EN alias Siopa Gapur yang telah ditangkap terlebih dahulu Mereka mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah kecamatan Palembayan.”
Iptu.Alwizi Safriadi,SH Kapolsek Palembayan menambahkan Pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Los Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, kami personil polsek palembayan beserta Anggota melakukan Penangkapan terhadap DPO ini tersangka an. Buyuang (pgl) umur 48 tahun, suku Minang, Perkerjaan tidak bekerja.”
Tersangka merupakan warga dusun Bawan Tuo, jorong pasar bawan nagari bawan Kecamatan Ampek Nagari dalam perkara pencurian buah kelapa sawit milik salah satu Perusahaan yang ada di Kecamatan Palembayan.”
dan pada saat melakukan penangkapan ditemukan pada tersangka Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam saku celananya kemudian Personil melihat tersangka membuang barang bukti jenis narkotika jenis sabu tersebut yang diambil dari dalam saku celananya , dalam melakukan penangkapan situasi aman dan terkendali.”
Tersangka setelah diamankan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Agam untuk dimintai keterangan selanjutnya.”
( Tim )