Diduga Penyelewengan Dana Saksi Oleh Ketua Partai Golkar Bukittinggi Dedi Candra, Kader dan Fungsionaris Laporkan Mosi Tak Percaya ke DPD I Provinsi Sumbar

Bukittinggi – Kepengurusan ditubuh Partai DPD II Partai Golkar Bukittinggi menuai polemik pasca Pemilu 2024 yang diketuai oleh Dedi Candra. Hal ini terbukti beberapa amanah AD/ART Partai tidak di jalankan sebagai mestinya dengan Protap yang ada.

Sebagian besar Kader dan Calon Legislatif Pohon Beringin ini membuat Rapat Tertutup dengan adanya kecurigaan terhadap Pendistribusian Dana dan memilih Saksi setiap TPS yang tidak dengan Rapat Konsolidasi dan tidak transparan.

Dugaan Penyelewengan Dana Saksi oleh Ketua Partai ini dengan membebankan kepada Caleg untuk Pembayarannya mulai terungkap oleh Beberapa orang Caleg yang menelpon kepada Pihak Pengurus Pusat maupun Provinsi.

Edi Gusrianto Dt. Sampono Alam merupakan Fungsionaris Partai Golkar sebagai Pelopor Mosi Tak Percaya tersebut menjelaskan berawal dari kecurigaan Kader dan Caleg DPRD Kota dalam Pendistribusian Dana Saksi Setiap TPS berjumlah yang tidak transparan dan di duga di selewengkan oleh Dedi Candra sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi.

“Kita sudah audensi sebelumnya dengan Pengurus DPD I Provinsi bahwa Kesepakatan Partai Golkar dari DPP Pusat sampai Daerah Dana Saksi/orang Partai Golkar sebesar Rp.200rb dari dulu sampai sekarang, nyatanya Dedi mulanya mengatakan tidak ada ,baru setelah di desak dari Caleg baru mengaku Biaya Saksi hanya Rp.100rb/orang Setiap Saksi di setiap TPS,” ujarnya.

Edi Gusrianto yang juga ikut dalam Caleg Golkar untuk DPRD Provinsi Dapil 3 sebagai juru bicara menambahkan Dana Saksi di bebankan kepada Caleg DPRD kota Bukittinggi sebesar Rp.150rb dengan Tanggungan TPS yang bervariasi, Dapil MKS dan Guguk Panjang Saksi TPS di cari oleh Caleg itu sendiri.

“Makanya saya mempelopori mosi tak percaya ini karena sebagai Ketua DPD II dia harus mengumpulkan Saksi-Saksi dan Para Caleg Sebelum hari Pencoblosan untuk di berikan Pembekalan dan transparan dalam pemberian Uang Saksi tersebut, malah di dapilnya sendiri Guguk Panjang sebagai Caleg tidak memberikan kesempatan kepada Caleg Lain untuk mencari Saksi, semuanya diborongnya sendiri,” tuturnya.

Surat mosi tak percaya kepada Ketua DPD II Partai Golkar Bukitttinggi Dedi Candra di tujukan kepada Ketua DPD I Provinsi Sumbar dengan Perihal Pemberhentian Dedi Candra Sebagai Ketua DPD II Kota Bukittinggi yang di tanda tangani oleh Pengurus DPD II, Pengurus Kecamatan dan Kader sebanyak 250 orang yang di serahkan kepada wakil Harian DPD II Provinsi Bpk. Hendra Bahar dan Erwin Pribadi, Selasa(5/3/2024).

“Selain Penyelewengan Dana Saksi Dedi Candra juga tidak Pernah Melaksanakan Rapat Konsolidasi Partai, Tidak pernah melakukan Rapat Musyawarah Pemilihan Ketua Kecamatan, dan tidak Pernah ada pemberian SK kepada Pengurus yang sudah terpilih, makanya kita bersama Pengurus yang lain meminta Kepada Ketua dan Pengurus Provinsi agar surat ini di tindak lanjuti dengan segera agar Partai ini betul di pegang oleh orang yang punya Amanah dan tanggung Jawab ber partai,” tutup Pengurus Provinsi ini.(Fendy Jambak)

Bagikan: