Solok, Integritas dan netralitas Bawaslu Kota Solok kembali diuji. Tak patah arang, karena laporan pertama tidak dilanjutkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok, Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota-Wakil Walikota Solok nomor urut 1, H. Nofi Candra, SE – Leo Murphy, SH, MH, kembali melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM – Suryadi Nurdal, SH ke Bawaslu Kota Solok, Senin (4/11/2024).

Tim Kuasa Hukum NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH dalam laporannya ke Sentra Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Kota Solok, dan juga melaporkan Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon nomor urut 2, Rudi Horizon atau Rudi Cader, yang juga merupakan Ketua KONI Kota Solok. Dalam laporan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (TBPL) nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024, Tim Kuasa Hukum NC-LM melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kawasan Simpang Surya, Kelurahan Pasar Pandai Air Mati – Kampung Tarandam Koto Panjang RT 001/RW 003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024.

Salah satu Anggota Kuasa Hukum Tim NC-LM, Amnasmen, SH, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa video rekaman arak-arakan kampanye yang digelar oleh Paslon nomor urut 2, beserta dua orang saksi dengan inisial AF dan RRA.

Amnasmen menyampaikan, bahwa kronologi dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut, dan menerangkan bahwa berdasarkan STTP dengan Nomor : STTP/106/YAN.2.2/X/2024/SATINTELKAM, pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 paslon nomor urut 2 berkampanye di Kelurahan Koto Panjang. Namun, pada pelaksanaan kampanyenya dimulai dengan kegiatan randai di Simpang Surya, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati. Walau tanpa orasi, namun imbauan-imbauan mengajak untuk memilih Paslon Nomor urut 2 itu terdengar. Sementara, kegiatan kampanye (randai) di Simpang Surya tersebut tidak masuk dalam izin STTP (kampanye tanpa STTP).

Diungkapkan Amnasmen, SH, kegiatan randai tersebut disamping tanpa STTP, juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban pengguna jalan di Simpang Surya tersebut, sehingga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 huruf e yaitu “mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.”

Sekitar 15 menit setelah aktraksi randai di Simpang Surya kerumunan massa kampanye Tim 02 tersebut mulai melakukan arak-arakan menuju Kelurahan Koto Panjang dengan mobil dan jalan kaki di jalan raya dari Kawasan Simpang Surya, terus ke Air Mati, baru kemudian berbelok arah ke Koto Panjang (lebih dari 1 kilometer arak-arakan). Hal itu menurutnya merupakan pelanggaran atas Pasal 69 huruf j yaitu “melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

“Video yang berdurasi sekira 40 menit tersebut menjadi alat bukti. Video itu mulai diambil ketika calon dan peserta kampanye sudah ramai di Simpang Surya. Peristiwa kampanye dilakukan di Koto Panjang, sementara arak arakan yang dilakukan dari Kelurahan Pasar Pandan Air mati. Itu proses kampanyenya sudah antar Kelurahan. Sedangkan dalam ketentuannya, kampanye yang dilarang itu adalah kampanye pawai atau arak arakan dengan berjalan kaki, dan itu pidana, ungkap Amnasmen.

“Jalur dari Air Mati dan jalur dari Aro menuju pasar itu terhenti oleh kepadatan masa kampanye, itu sudah kami anggap mengganggu ketertiban umum, dan itu memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solok dua periode dan Ketua KPU Sumbar dua periode tersebut berharap, Bawaslu Kota Solok secara sungguh-sungguh memproses pelaporan pihaknya. Amnasmen juga mengingatkan bahwa pihaknya akan mengawal pelaporan ini. Termasuk pelaporan pertama pihaknya yang tidak dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu Kota Solok.

“Meskipun pada laporan pertama kami terhadap dugaan pidana Pemilu tidak dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu pada SG-2 (Sentra Gakkumdu Tahap 2), dengan alasan tidak memenuhi unsur dan syarat, kami tetap akan melanjutkan upaya hukum lain. Yakni, melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Demikian juga dengan kemungkinan melaporkan dua institusi lainnya ke level yang lebih tinggi,” tegasnya.

Amnasmen juga menilai banyak indikasi Sentra Gakkumdu, terutama Bawaslu Kota Solok yang tidak cermat dan profesional dalam menanggapi laporan dari pihaknya. Contohkan saja pada laporan pertama kami, sangat jelas adanya penggunaan fasilitas negara dan terlibatnya pejabat dan ASN Pemko Solok dalam kampanye Pilkada. Namun, dalam SG-2, dikatakan tidak ada pelanggaran.(wandra syofi)

Bagikan: