Solok,SumbarEkspres.com – Integritas dan netralitas Bawaslu Kota Solok kembali diuji. Tak patah arang, karena laporan pertama tidak dilanjutkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok, Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota-Wakil Walikota Solok nomor urut 1, H. Nofi Candra, SE – Leo Murphy, SH, MH, kembali melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM – Suryadi Nurdal, SH ke Bawaslu Kota Solok, Senin (4/11/2024).
Tim Kuasa Hukum NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH dalam laporannya ke Sentra Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Kota Solok, dan juga melaporkan Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon nomor urut 2, Rudi Horizon atau Rudi Cader, yang juga merupakan Ketua KONI Kota Solok. Dalam laporan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (TBPL) nomor 02/PL/PW/Kota/03.07/XI/2024, Tim Kuasa Hukum NC-LM melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kawasan Simpang Surya, Kelurahan Pasar Pandai Air Mati – Kampung Tarandam Koto Panjang RT 001/RW 003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024.
Salah satu Anggota Kuasa Hukum Tim NC-LM, Amnasmen, SH, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa video rekaman arak-arakan kampanye yang digelar oleh Paslon nomor urut 2, beserta dua orang saksi dengan inisial AF dan RRA.
Amnasmen menyampaikan, bahwa kronologi dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut, dan menerangkan bahwa berdasarkan STTP dengan Nomor : STTP/106/YAN.2.2/X/2024/SATINTELKAM, pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 paslon nomor urut 2 berkampanye di Kelurahan Koto Panjang. Namun, pada pelaksanaan kampanyenya dimulai dengan kegiatan randai di Simpang Surya, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati. Walau tanpa orasi, namun imbauan-imbauan mengajak untuk memilih Paslon Nomor urut 2 itu terdengar. Sementara, kegiatan kampanye (randai) di Simpang Surya tersebut tidak masuk dalam izin STTP (kampanye tanpa STTP).
Diungkapkan Amnasmen, SH, kegiatan randai tersebut disamping tanpa STTP, juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban pengguna jalan di Simpang Surya tersebut, sehingga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 huruf e yaitu “mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.”
Sekitar 15 menit setelah aktraksi randai di Simpang Surya kerumunan massa kampanye Tim 02 tersebut mulai melakukan arak-arakan menuju Kelurahan Koto Panjang dengan mobil dan jalan kaki di jalan raya dari Kawasan Simpang Surya, terus ke Air Mati, baru kemudian berbelok arah ke Koto Panjang (lebih dari 1 kilometer arak-arakan). Hal itu menurutnya merupakan pelanggaran atas Pasal 69 huruf j yaitu “melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
“Video yang berdurasi sekira 40 menit tersebut menjadi alat bukti. Video itu mulai diambil ketika calon dan peserta kampanye sudah ramai di Simpang Surya. Peristiwa kampanye dilakukan di Koto Panjang, sementara arak arakan yang dilakukan dari Kelurahan Pasar Pandan Air mati. Itu proses kampanyenya sudah antar Kelurahan. Sedangkan dalam ketentuannya, kampanye yang dilarang itu adalah kampanye pawai atau arak arakan dengan berjalan kaki, dan itu pidana, ungkap Amnasmen.
“Jalur dari Air Mati dan jalur dari Aro menuju pasar itu terhenti oleh kepadatan masa kampanye, itu sudah kami anggap mengganggu ketertiban umum, dan itu memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solok dua periode dan Ketua KPU Sumbar dua periode tersebut berharap, Bawaslu Kota Solok secara sungguh-sungguh memproses pelaporan pihaknya. Amnasmen juga mengingatkan bahwa pihaknya akan mengawal pelaporan ini. Termasuk pelaporan pertama pihaknya yang tidak dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu Kota Solok.
“Meskipun pada laporan pertama kami terhadap dugaan pidana Pemilu tidak dilanjutkan oleh Sentra Gakkumdu pada SG-2 (Sentra Gakkumdu Tahap 2), dengan alasan tidak memenuhi unsur dan syarat, kami tetap akan melanjutkan upaya hukum lain. Yakni, melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Demikian juga dengan kemungkinan melaporkan dua institusi lainnya ke level yang lebih tinggi,” tegasnya.
Amnasmen juga menilai banyak indikasi Sentra Gakkumdu, terutama Bawaslu Kota Solok yang tidak cermat dan profesional dalam menanggapi laporan dari pihaknya. Contohkan saja pada laporan pertama kami, sangat jelas adanya penggunaan fasilitas negara dan terlibatnya pejabat dan ASN Pemko Solok dalam kampanye Pilkada. Namun, dalam SG-2, dikatakan tidak ada pelanggaran.
“Ini laporannya jelas pelanggaran, ada bukti, ada saksi, tapi malah dikatakan itu bukan pelanggaran. Tentu saja disitu ada indikasi keberpihakan dan tidak netral yang nyata-nyata telah melanggar azas penyelenggaraan Pemilu. Bahkan, sangat jelas dilakukan di fasilitas milik negara dan ada ASN, bahkan pejabat Pemko Solok yang memfasilitasi kampanye. Namun, dikatakan tidak melanggar. Ingat, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH menjelaskan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Paslon 02 saat menggelar kampanye arak arakan. Dosen Fakultas Hukum UMMY Solok itu menyebutkan, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan saat itu, dimana SSTP kampanyenya ada di Kelurahan Koto Panjang, sementara tempat berkumpulnya di Pandan terus ke Simpang Surya, di Kelurahan PPA. Artinya kegiatan kampanye di Simpang Surya itu melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024, yang mana setiap kampanye itu wajib memiliki STTP. Hal itu berarti, juga melanggar ketentuan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2
“Mereka yang berkumpul di Simpang Surya saja, itu sudah merupakan pelanggaran. Melakukan arak arakan dalam masa kampanye, itu melanggar UU Pemilu nomor 1 tahun 2015 pasal 180 ayat 2, yaitu, larangan pelaksanaan kampanye dengan melakukan arak arakan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 69 huruf e. Sanksi pidananya ada pada pasal 187 ayat 2,” ungkap Aermadepa.
Aermadepa menjelaskan, sanksi pidana yang terdapat pada pasal 187 ayat 3, larangan kampenye juga terdapat pada pasal 69 huruf J, yang berbunyi,
“pelaksanaan kampanye itu tidak boleh melanggar ketertiban umum”
“Kemacetan yang ditimbulkan dimulai dari Simpang Surya, kemudian berlanjut ke Air Mati menuju Koto Panjang, itu adalah menganggu ketertiban umum, artinya terjadi pelanggaran Pidana Pemilu. Jadi ada dua pasal pidana pemilu dan satu larangan kampanye tanpa STTP yang kami laporkan ke Bawaslu Kota Solok atas dugaan pelanggaran kampanye pada pemilu Kota Solok tahun 2024,” papar Aermadepa.
Ketentuan / Pasal Yang Dilanggar Para Terlapor:
a. Pidana Pasal 187 ayat (2) UU Pemilihan : “ (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)”
b. Pidana Pasal 187 ayat (3) : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)“
c. Kampanye randai di Simpang Surya dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Pelaporan ini, membuat kinerja Bawaslu Kota Solok terus disorot. Adanya dugaan pelanggaran Pemilu serentak 2024 di Kota Solok yang dilapokan ke Bawaslu, membuat integritas dan netralitas Bawaslu Kota Solok terus diuji. Slogan (tagline) yang diluncurkan Bawaslu RI ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’ yang mengandung filosofi bahwa pemilu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Hal itu melahirkan tanggung jawab besar bagi penyelenggara pemilu untuk mampu menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Sebelumnya, diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas Pemerintah Kota (Pemko) Solok pada 28 September 2024 lalu, Ramadhani Kirana Putra dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (4/10/2024).
Selain Cawako Ramadhani, 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Jika pelaporan ini terbukti, Cawako Ramadhani Kirana Putra dan 2 ASN Pemko Solok tersebut terancam sanksi berat. Bagi Ramadhani, sanksi terberat adalah diskualifikasi atau pembatalan sebagai Calon Walikota Solok, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Pelaporan Tim Hukum NC-LM tersebut, diterima oleh pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Solok atas nama Syifaun Istiqaamah Alqudus yang didampingi langsung Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Ilham Eka Putra, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eka Rianto serta dari Kejaksaan dan Kepolisian, dengan tanda bukti penyampaian laporan, Nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan Tim Hukum Paslon NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan kru atas dugaan pelanggaran pemilihan (Pilkada Kota Solok 2024).
Aermadepa menyebut, pelaporan ini disertai bukti otentik berupa video, saksi dan dan screenshot (tangkapan layar) pesan WhatsApp (WA). Menurut Aermadepa, laporan ini hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Semua laporan itu akan diverifikasi oleh tim hukum, untuk kemudian dievaluasi dan diproses lebih lanjut.
Annasmen, SH selaku ketua Tim Hukum NC-LM, berharap Bawaslu Kota Solok dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Bawaslu tentu harus merespon cepat laporan laporan mengenai pelanggan pelanggan dan juga sangat penting untuk mewujudkan Pilkada Kota Solok yang bersih, jujur, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas serta bertanggung jawab terhadap rakyat.
Lanjut Amnasmen menegaskan, Tim hukum NC-LM akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan Pemilu agar hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin yang adil dan amanah dapat terwujud tanpa intervensi dari pihak manapun.
Terkait dengan sanksi berat terhadap Cawako Ramadhani Kirana Putra dan 2 ASN Pemko Solok, Amnasmen, menegaskan bahwa laporan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan bukan karena faktor benci, dendam atau sirik kepada seseorang. Dalam kapasitas sebagai Tim Hukum, pihaknya bekerja sangat profesional. Karena itu, langkah preventif akan segera diambil oleh tim untuk memastikan tidak ada instansi atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis. Tim Hukum NC-LM menurut Amnasmen akan terus melakukan pengawasan setiap potensi kecurangan dengan mendatangi dan berkoordinasi bersama institusi yang berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan yang berpihak pada salah satu pasangan calon.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan Pilkada berlangsung jujur dan bersih. Kita akan melakukan pengawasan dengan cara mendatangi institusi yang berpotensi menjadi alat kepentingan politik. Kecurangan dalam bentuk apapun tidak bisa dibiarkan terjadi, apalagi jika menyangkut penggunaan fasilitas negara,” tegas Amnasmen.
Tim hukum NC-LM sekaligus mengajak seluruh masyarakat Kota Solok untuk mendukung terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat. Pihaknya mengingatkan, bahwa kecurangan dalam proses pemilihan akan mencederai demokrasi dan mengancam terpilihnya pemimpin yang amanah dan berintegritas.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Mari bersama-sama kita tolak segala bentuk kecurangan dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan,” papar Annasmen.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Nofi Candra-Leo Murphy, Yutris Can, SE, menegaskan pentingnya Pilkada yang adil dan bersih. Ia meminta semua pihak, terutama lembaga pemerintah, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hukum.
“Kami menyerukan kepada seluruh perangkat daerah, stakeholder, dan badan-badan yang memiliki potensi digunakan sebagai alat politik agar menolak segala bentuk ajakan untuk berpihak pada salah satu calon. Kita harus menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” tegas Yutris Can. (wandra syofi)