Puluhan Personil Polres Payakumbuh Terima Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Sumbar

Payakumbuh,SumbarEkspres.com.- Bertempat di Aula Rupattama Mapolres Payakumbuh, Kamis (19/09), Tim Bidkum Polda Sumbar memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan personil Polres yang terikat kerja dalam bidang penyidikan dan penyelidikan hukum.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H bersama seluruh pejabat utama turut hadir dalam sosialisasi hukum dengan tema perbandingan KUHP lama dan baru tindak pidana khusus dalam KUHP baru.

Di jelaskan AKBP Andi Sentosa, S.H.M.H selaku ketua tim penyuluhan Bidkum Polda Sumbar salah satu penjabaran tugas pokok Polri terkait penegakan hukum, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal ini menjadikan Polri sebagai pelaksana dan penegak dari seluruh undang-undang yang memuat tindak pidana, serta menjadikan Polri sebagai gerbang awal dari sistem peradilan pidana.

” Maka dari itu salah satu produk hukum teraktual dan vital bagi Polri, yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bersama dengan KUHAP merupakan ” panduan ” dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri, ” ujar AKBP Andi.

KUHP baru terang AKBP Andi penting untuk terus disosialisasikan sampai dengan pemberlakuannya pada Januari 2026, karena banyak mengusung hal baru dalam pemidanaan yang berimplikasi pada proses penyidikan Polri.

” KUHP baru penting untuk terus disosialisasikan sampai dengan pemberlakuannya pada Januari 2026, karena banyak mengusung hal baru dalam pemidanaan yang berimplikasi pada proses penyidikan Polri, ” kata AKBP Andi.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo sendiri menambahkan bahwa UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ini adalah sebagai wujud penyesuaian dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia saat ini.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman personel Polres Payakumbuh tentang materi-materi yang terkandung dalam Buku KUHP baru, sehingga dapat melaksanakan tugas penegakan hukum dengan lebih profesional, proporsional, dan akuntabel. (Zulfadhli hms*)

Bagikan: