Usai Transaksi Narkoba, Dua Pria “Dicokok” Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh

Payakumbuh,SumbarEkspres.com- Personil Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap dua orang pria terkait tindak pidana perederan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/01) malam.

Dua orang Tersangka AD (44) dan IA (27) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan transaksi narkoba di depan counter St Langit Ponsel Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.

” Awalnya kita menerima informasi bahwasanya akan ada dua orang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika, kita melakukan penyelidikan dan informasi tersebut ternyata benar, untuk itu kita langsung menyergap, menggeledah dan mengamankan kedua tersangka, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Dari penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan kerumah salah satu tersangka AD, di rumah tersebut Polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket serta satu paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas kecil warna hitam dalam kamar.

Kepada polisi AD mengaku mendapati dua paket narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Reymon (DPO).

Kini kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (hms/Fendy Jambak)

Bagikan: