Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Terima Keluhan Penerima Sub Lisensi Maxim di Kabupaten Agam

Bukittinggi – Direktur Kantor Pengacara Riyan Permana Putra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mendapatkan keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan tidak terpenuhinya perjanjian kerjasama dengan Maxim yang merupakan perusahaan teknologi internasional yang menawarkan layanan transportasi daring, dan menawarkan layanan tambahan seperti pesan-antar makanan dan barang, kargo dan lain-lain.

“Keluhan ini kami terima pada Selasa, (3/10/2023). Lokasinya berada di salah satu Kecamatan di Kabupaten Agam. Masyarakat tersebut berharap Maxim mengembalikan hak lisensi yang telah ia pegang dan telah dicabut beberapa waktu ini. Dan berharap Maxim memenuhi hak perjanjian kerjasama tentang kewajiban Maxim kepada pemegang Sub Lisensi,” ungkapnya kepada media ini.

Menurut laporan pemegang sub lisensi kepada kami Maxim diduga melakukan wanprestasi. Karna diduga tidak memenuhi kewajiban perjanjian kerjasama tentang kewajiban Maxim kepada pemegang Sub Lisensi.

Riyan menjelaskan bahwa wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya.

“Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya,” tutupnya.(Fendy Jambak)

Bagikan: