Sepasang muda mudi berbuat Asusila di Pantai Salido diamankan Satgas Trantibum
Painan,SumbarEkspres.com-Pada hari sabtu(2/9/2023) pukul 15.30 WIB telah terjaring sepasang muda mudi sedang berbuat asusila di Pantai belakang Puskesmas Salido Kecamatan IV Jurai. Lokasi ini kerap dijadikan tempat berbuat asusila oleh kalangan muda mudi.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
– ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
– ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua/keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- bersama orang tua/keluarga.
Mereka bisa dipulangkan pada hari yang sama sabtu(2/9/2023) pukul 21.30 WIB setelah prosesnya selesai.(Redaksi)