Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Balai Jariang Ditangkap Polisi

Payakumbuh,SumbarEkspres.com- Tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang warga Kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, seorang pria berinisial RA (22), warga Kelurahan Balai Jariang Payakumbuh Timur diamankan di Mapolres Payakumbuh, Rabu (30/08)

” Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar, ” ujar Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi Kanit PPA Aiptu MS Rambe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi di rumah keluarga korban saat korban tidur sekira pukul 02.00 Wib. Kejadian tersebut terungkap setelah korban, yang identitasnya dirahasiakan, berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya keesokan harinya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dengan serta merta membawa tersangka “RA” ke Mapolres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H di hubungi via selular mengungkapan terhadap tersangka RA ini langsung di lakukan penahanan karena saat pemeriksaan telah mencukupi unsur dibarengi dengan barang bukti dan keterangan saksi.

” Jadi saat orang tua korban bersama pihak keluarga tersangka mendatangi Mapolres, anggota unit PPA langsung menginterograsi tersangka, dan berdasarkan barang bukti serta keterangan dari saksi kita langsung melakukan terhadap tersangka agar tidak kecolongan, ” terang AKBP Yuni

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual. Orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib. (hms/Fendy Jambak)

Bagikan: