Kantor Pengacara Riyan Permana Putra Segel Objek Sengketa dalam Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Bank Plat Merah Bukittinggi
Bukittinggi – Riyan Permana Putra didampingi Herman Ardi, pengacara RW beserta suaminya yang mengajukan gugatan terkait adanya dugaan kejanggalan terkait lelang agunan oleh Bank Plat Merah Cabang Bukittinggi telah menyegel atau melaksanakan pemasangan pengumuman pelarangan aktivitas (status quo) terhadap bangunan dan tanah sengketa (objek sengketa) di Jalan Mr. Asaat, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin, (22/5/2023).
Pemasangan pengumuman pelarangan aktivitas tersebut dilaksanakan berdasarkan telah diregisternya Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Bkt, dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Bank Plat Merah Cabang Bukittinggi.
Riyan menjelaskan bahwa konstitusi negara Indonesia menahbiskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum, berarti semua tindakan negara harus berdasarkan atas hukum dan karenanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Riyan pun menambahkan bahwa tentu saja adalah konsep hukum adalah persamaan kedudukan di dalam hukum. Persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya.
Riyan juga berpesan bahwa jangan sampai dengan telah diregisternya Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Bkt ada pihak yang melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum (due process of law) yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi (obstruction of justice).
Sebelumnya Riyan Permana Putra didampingi Herman Ardi, pengacara RW beserta suaminya yang mengajukan gugatan terkait adanya dugaan kejanggalan terkait lelang agunan oleh Bank Plat Merah Cabang Bukittinggi mengatakan kepada media ini sidang pertama akan dimulai pada Rabu, 07 Juni 2023 pada pukul : 10:00 WIB.
“Berdasarkan pemberitahuan relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Bukittinggi sidang terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu bank plat merah di Bukittinggi ini akan dilaksanalan pada Rabu, 07 Juni 2023, pukul : 10:00 WIB,” ungkap Riyan disela-sela sidang di Pengadilan Agama Bukittinggi pada Selasa, (16/5/2023).
Sebelumnya Direktur Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., dan Rekan, Riyan Permana Putra mengajukan gugatan terkait adanya dugaan Lelang agunan milik seorang nasabah Bank Plat Merah Cabang Bukittinggi dinilai sarat kejanggalan. Mulai proses dan harga lelang. Ini sudah tercatat dalam Nomor Perkara : 12/Pdt.G/2023/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Dalam keterangan persnya, Riyan Permana Putra didampingi Herman Ardi menyatakan tiba-tiba klien kami diberikan pengumuman lelang sepihak oleh Bank Plat Merah di Bukittinggi tersebut.
Yang mana seharusnya menurut kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003 dikatakan bahwa:
Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang dijaminkan ke bank TANPA SEIZIN pemilik; Dengan kata lain, bank tidak berhak menjual tanah yang dijaminkan kepada bank, walaupun ada surat kuasa untuk menjual tanpa seizin dan setau pemilik tanah karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang.
Dan juga seharusnya tambah Riyan, sebelum Bank Plat Merah di Bukittinggi tersebut melaksanakan pelelangan jaminan berupa sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat I terlebih dahulu mengajukan gugatan melalui Pengadilan Umum tentang ada kredit macet sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1870 Pasal 10 ayat (1) bahwa mengenai kredit macet hanya Peradilan Umum yang dapat dipergunakan sebagai lembaga penyelesaian kredit macet.
“Kredit macet merupakan sengketa dibidang hukum perdata. Apabila bank dengan nasabahnya tidak dapat menyelesaikan sendiri sengketanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, maka perbuatan Bank Plat Merah di Bukittinggi tersebut telah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengambil tindakan sendiri,” lanjut Riyan yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini.
Riyan dalam keterangan persnya juga menjelaskan bahwa pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 12 Apri 2023 yang akan dilakukan lelang pada tanggal 3 Mei 2023 yang dilakukan Bank Plat Merah di Bukittinggi itu berkerjasama dan bertempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi adalah tidak beriktikat tidak baik.
“Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya klien kami telah dirugikan baik moril maupun materil,” jelas Riyan.
Riyan juga menyebutkan pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh Bank Plat Merah di Bukittinggi itu bertentangan dengan Undang-Undang yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrech matigedaad) dan batal demi hukum karena :
a. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 3 Mei 2023 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan;
b. Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit; dan
c. Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 3 Mei 2023 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Tergugat II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Adapun harapan klien kami adalah agar Yth Bapak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat menangguhkan dan menunda eksekusi lelang atas Hak Tanggungan senilai Rp. 1.900.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.(Fendy Jambak)