Riyan Permana Putra sebut Restitusi Upaya Mengembalikan Kerugian Korban Investasi Bodong

Bukittinggi – Ditemui saat sidang pidana kasus investasi bodong yang digelar hingga malam hari. Tepatnya hingga pukul 21.00 WIB baru selesai agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Selasa, (14/3/2023). Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra ketika ditanya tentang serangkaian proses penegakan hukum, salah satu problematika yang patut diberikan perhatian khusus adalah pengembalian kerugian korban.

Kita berkaca pada putusan dibeberapa pengadilan negeri karena putusan pengadilan menyatakan bahwa aset yang disita dari pelaku tindak pidana dirampas oleh negara.

Putusan tersebut tentunya menimbulkan rasa kecewa dan kesal apabila dilihat dari sisi korban. Ini karena probabilitas pengembalian kerugian yang mereka derita menjadi sangat kecil.

Ternyata Riyan mengungkapkan dalam proses penegakan hukum terkait investasi bodong masih dimungkinkan untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian korban.

“Untuk diketahui bahwa pada suatu proses penegakan hukum terkait investasi bodong, terdapat mekanisme hukum untuk mengembalikan kerugian korban melalui proses Restitusi,” katanya kepada media ini.

Restitusi didefinisikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

“Terkait mekanisme tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma No. 1 Tahun 2022),” tambahnya.

Permohonan restitusi dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih. Dalam hal pemohon lebih dari seorang, dapat dilakukan penggabungan permohonan. Pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni sebelum putusan pengadilan (pidana) berkekuatan hukum tetap atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi kepada pengadilan dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, korban atau kuasanya. Dalam hal permohonan diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, permohonan diajukan kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya.

“Selain itu, untuk diketahui bahwa permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugutan perdata,” tutupnya.(*)

 

Bagikan: