Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Pengelapan Sapi Qurban, Tersangka AD Minta Maaf dan Janji akan Mengganti Kerugian Korban
Bukittinggi, SumbarEkspres.com –
Kapolresta Bukittinggi Plt. AKBP. Wahyuni Sri Lestari. Membenarkan telah menangkap seseorang yang bernama AD yang diduga telah melakukan Kasus penipuan ataupun penggelapan uang untuk pembelian 13 ekor sapi dan satu ekor kambing kurban dengan kerugian Rp.255.500.000.melalui Konpress di aula MaPolresta Bukittinggi, Kamis, 05/01/23
Dalam konfrensi persnya AKBP.Wahyuni mengatakan, “Adapun laporan polisi yang masuk ke Satreskrim Polresta Bukittinggi ada 4 laporan polisi, jadi ini ada beberapa TKP, penangkapan ini sudah di lakukan dengan cara bertindak serta beberapa penyelidikan dengan melakukan pendekatan-pendekatan tentunya, jadi pelaku kita tangkap di Padang Panjang dengan dipimpin oleh Bapak Kasat Reskrim”.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP. Fetrizal menjelaskan, tanggal 3 Januari 2023 pukul 19.30 WIB kami dari Satreskrim Polresta Bukittinggi memimpin melakukan penangkapan terhadap saudara AD umur 36 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sapi kurban yang terjadi pada bulan Juli 2020 lalu, penangkapan terhadap saudara AD tersebut di wilayah hukum Padang Panjang Selasa, 03/01/23.
Sebelum proses penangkapan tersebut memang kami ada upaya-upaya pendekatan persuasif, dengan bantuan beberapa pihak, sehingga proses penangkapan ini berjalan dengan baik tidak ada perlawanan dan kami bisa membawa saudara AD ini ke mapolresta Bukittinggi untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
“Kemudian untuk saudara AD sendiri kami sudah melakukan proses penyidikan terhadap 4 tempat perkara diantaranya di wilayah hukum Polsek di lantang Kamang kemudian 3 Laporan, wilayah hukum Kota Bukittinggi. Nah kebetulan dari 4 laporan tersebut kita tarik ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan pungkasnya.
Kemudian terkait dengan hasil penyidikan yang sudah kami lakukan uang yang sudah disetorkan oleh para korban atau pelapor tersebut ini sebagian besar dari yang disampaikan oleh tersangka sendiri digunakan untuk membayar hutang, karena sebelumnya saudara AD mempunyai hutang kepada pengepul di daerah provinsi Lampung sebanyak 200 juta atas nama MN, sebagian lagi digunakan untuk pembiayaan selama 6 bulan saudara AD di daerah Surabaya.ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya lagi sampai saat ini ini Baru 9 saksi yang sudah kami lakukan periksa terhadap perkara saudara AD dan kemungkinan nanti juga akan bertambah saksi lain dalam proses pemberkasan perkara saudara AD, Kemudian untuk barang bukti berupa kuitansi dari yang disetorkan kepada saudara AD termasuk buku bukti transfer ke rekening saudara MN, Kemudian untuk pasal yang kami Sangkan adalah penipuan dan atau penggelapan pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, tutup Kasat reskrim.
Saat dimintai keterangan kepada AD, ia mengakui kesalahan dan berjanji akan mempertanggung jawabkannya serta meminta maaf dan akan menganti kerugian, ujar AD.
( Fendy Jambak )