
Fendy Jambak dan Media Sumbar Ekspres Meminta Maaf Secara Resmi Kepada Herman dan Keluarga Terkait Pemberitaan
Bukittinggi – Terkait pemberitaan yang ditayangkan Media Sumbar Ekspres pada tanggal 13 November 2022 yang berjudul “Tidak Ada Itikad Baik, Usai Cabuli Anak Disabilitas, A Kakek 70 Tahun Dilaporkan ke Polisi.”
Jurnalis Sumbar Ekspres meminta maaf kepada Herman dan Keluarga atas pemberitaan itu, ini sesuai dengan Pasal 6 dalam somasi 1 Nomor 125/SM I/KHJC/X/2022 yang ditujukan kepada Fendy Jambak.
Fendy Jambak selaku jurnalis Sumbar Ekspres menyatakan saya selaku dari jurnalis Sumbar Ekspres menyatakan permohonan maaf secara resmi dan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas pemberitaan kami sekali lagi kami dari Sumbar Ekspres memohon maaf untuk kedepannya ini tidak akan terjadi lagi ungkapnya di Bukittinggi pada Kamis, (17/11/2022).
Klarifikasi permohonan maaf secara resmi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 6 dalam surat somasi 1 Nomor 125/SM I/KHJC/X/2022 yang ditujukan kepada Fendy Jambak.
Dan jurnalis Fendy Jambak serta media Sumbar Ekspres selain meminta maaf juga sangat menerima sekali jawaban dan koreksi yang tercantum dalam surat somasi 1 Nomor 125/SM I/KHJC/X/2022 yang ditujukan kepada Fendy Jambak. Permintaan maaf, hak jawab dan hak koreksi ini sesuai Pasal 1 angka 11 UU Pers, Pasal 1 angka 12 UU Pers, dan Pasal 5 UU Pers.
Berikut jawaban atau koreksi dari Herman dan keluarga sesuai Pasal 1 angka 11 UU Pers, Pasal 1 angka 12 UU Pers, dan Pasal 5 UU Pers.