Bukittinggi – Sebagaimana berita yang dilansir dari akun media sosial Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) diberitakan bahwa Bapak Ketua Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bapak Decky Wijaya, S.H., M.H., beserta jajaran pada Rabu, (1/9/2021) telah memberikan santunan kepada keluarga rekan sejawat PPKHI yang bernama : Muhammad Hatta Mulyoaji dan Mohammad Septiono Rizqi mereka adalah rekan sejawat dari Jawa Timur.

Menanggapi hal ini Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Dr (cand) Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan memang setiap advokat yang sudah terdaftar di organisasi PPKHI, secara otomatis sudah mendapatkan asuransi jiwa.

“Organisasi advokat PPKHI adalah merupakan organisasi advokat yang pertama di Indonesia sebagai organisasi advokat yang memiliki asuransi jiwa untuk anggotanya. Di mana, ada asuransi sebesar Rp 25 juta bagi anggota yang meninggal dunia,” jelas alumni Universitas Indonesia ini di Bukittinggi pada Jumat, (3/9/2021).

Asuransi jiwa merupakan perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi apabila terjadi kematian. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga peserta polis asuransi untuk mendapatkan keamanan finanasial serta perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Jadi dengan adanya jaminan asuransi jiwa yang diinovasi oleh PPKHI ini dapat menjaga kelangsungan hidup keluarga atau ahli waris advokat yang terdampak.
Asuransi jiwa memberikan manfaat berupa perlindungan kelangsungan hidup keluarga atau ahli waris di kala keluarga tidak lagi memiliki mata pencaharian. Asuransi hadir untuk memberi dukungan finansial yang nantinya dapat digunakan keluarga tertanggung untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tutupnya.(*)

 

 

Bagikan: